Kejati Lampung Berharap Kampung Restorative Justice Wadahnya Masalah Tanpa Harus Ke Meja Hijau

Foto, Kajati Provinsi Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat didampingi Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin, Usai meresmikan Kampung Restorasi Justice di Yos Sudarso, Metro Pusat. 

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Kajati Provinsi Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat didampingi Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin, Usai meresmikan Kampung Restorasi Justice di Yos Sudarso, Metro Pusat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berharap Kampung Restorative Justice (RG) dapat menyelesaikan permasalahan tanpa harus ke meja hijau.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, peran dari kampung RG ini sebagai tempat atau wadah untuk melakukan mediasi kasus secara kekeluargaan.

“Perlu kita ketahui. Untuk pemanfaatan kampung RG ini nantinya sebagai tempat penyelesaian masalah kecil dan tidak sampai ke pengadilan,” kata dia saat meresmikan Kampung RG di Jalan Bungur, Kelurahan Yos Sudarso, Metro pusat, Kamis, (14/04/2022).

Baca Juga :  Walikota Metro Serahkan Bantuan Pengembangan Masyarakat di Dinsos Metro

Dia menjelaskan, jika setiap permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Maka kasus yang dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) adalah kasus besar.

“Kami harap bisa diselesaikan antar keluarga dan tidak menimbulkan efek yang cukup tinggi. Kemudian setelah ada perdamaian juga tidak berakibat kerusakan hubungan antar masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mekanisme pembinaan nanti akan dilakukan secara berkala. Tentu dibina langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di masing-masing kabupaten kota.

“Nanti saya minta ibu kajari (Virginia Hariztavianne, Kajari Metro) untuk melakukan sosialisasi dan pembina hukum. Paling tidak nanti sebulan sekali atau sebulan dua kali. Dengan mengundang masyarakat di sekitar sini,” tambahnya.

Baca Juga :  Silfia Naharani Wahdi di Percaya Memimpin Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Metro

Selanjutnya, untuk syarat-syarat menerima RG, lanjutnya, kasus itu ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian pelaku belum pernah melakukan tindak pidana atau belum pernah di hukum.

Kemudian kerugian tidak lebih dari yang diminta oleh korban dan yang terakhir harus ada perdamaian.

“Nah, untuk perdamaian itu nanti harus disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat dan penegak hukum,” lanjutnya.

Dia berharap, nanti untuk seluruh kabupaten kota di Lampung untuk menciptakan kampung RG juga.

“Untuk di Lampung rencananya akan kita dirikan kampung restorative justice. Jadi tidak hanya di metro saja,” ungkapnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum