Sebanyak 891 Pegawai PPPK Pemkab Lampura, Formasi Tahun 2021 Menerima SK

Foto, Sebanyak 891 Pegawai PPPK Pemkab Lampura, Formasi Tahun 2021 Menerima SK

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

KOTABUMI-(HPN)- Sebanyak 891 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Formasi Tahun 2021 menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Rinciannya, PPPK Guru perekrutan tahap 1 sebanyak 442 orang, PPPK Guru tahap 2 ada 447 orang, dan PPPK Non Guru 2 orang. Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Ardian Saputra, S.H., di Stadion Sukung Kotabumi, Rabu (22/06/2022).

“Hari ini tentu merupakan hari yang istimewa dan merupakan hari yang sangat ditunggu karena setelah melalui proses dan berbagai tahapan yang harus dilalui, akhirnya saudara semua menerima petikan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Wabup saat membacakan sambutan tertulis Bupati.

Baca Juga :  Melepuh Tersiram Air Panas, Zahra Putri Dari Abung Semuli Lampura Butuh Uluran Tangan

Untuk itu, Wabup mengucapkan selamat bertugas dan bekerja, serta mengabdikan diri menjadi bagian dari pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara.

“Saudara semua patut bersyukur telah lulus menjadi ASN PPPK, sebab betapa banyak orang menantikan dan sangat mendambakan untuk diangkat menjadi ASN,” ujar Wabup.

Karena itu, dengan diserahkannya Petikan SK PPPK ini harus mampu melaksanakan tugas sebagai ASN dengan sebaik-baiknya, dapat bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab, serta selalu memperhatikan dan menjaga martabat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Perlu untuk diketahui pula, sambung Wabup, masa perjanjian kerja PPPK selama 5 tahun dengan ketentuan bahwa selama jangka waktu tersebut usianya tidak melampaui batas pensiun jabatan. Bagi yang usianya belum mencapai Batas Usia Pensiun Jabatan, maka masa kontrak kerja masih berkesempatan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah dan tentunya juga dengan mempertimbangkan penilaian kinerja PPPK.

Baca Juga :  BKKBN RI Berikan Penghargaan Manggala Karya Kencana Kepada Bupati Lampura

Untuk itulah, maka nantinya akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja, yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk mengambil keputusan.

“Perlu saya tekankan bahwa saudara harus bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan bidang tugas dan tempat kerjanya masing-masing. Saudara-saudara tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi ke tempat lain, karena ini juga merupakan bagian dari pembuktian wujud kinerja saudara-saudara,” tandas Wabup. (Diskominfo Lampura)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum