Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Anggota Sat-Res Narkoba Polres Lamtim, Polda Lampung, Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu. di tempat Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Pada Hari Jum’at (01/07/2022) sekira jam 13.30 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP. Zaky Alkazar Nasution,SH,. menerangkan Anggota Sat-Res Narkoba Polres Lampung Timur, telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka inisial MS (28)warga desa labuhan ratu II,way jepara,Lamtim dan AP, (22) warga desa sadar bandar sribawono, lamtim, ” Ungkapnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti tersebut diatas, Setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik kedua tersangka.
Mengamankan pelaku berupa barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.19 Gram dan 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna mild. Kepolisian Polres Lampung Timur kemudian menindak proses hukum pengembangan lebih lanjut. (Rls/E)