Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Ditangkap Polisi

Foto, Anggota Sat-Res Narkoba Polres Lamtim, Polda Lampung, Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Anggota Sat-Res Narkoba Polres Lamtim, Polda Lampung, Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu. di tempat Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Pada Hari Jum’at (01/07/2022) sekira jam 13.30 Wib.

Foto, Barang Bukti
Foto, Barang Bukti

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP. Zaky Alkazar Nasution,SH,. menerangkan Anggota Sat-Res Narkoba Polres Lampung Timur, telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka inisial MS (28)warga desa labuhan ratu II,way jepara,Lamtim dan AP, (22) warga desa sadar bandar sribawono, lamtim, ” Ungkapnya.

Baca Juga :  Pocil Lampung Timur Genjot Latihan Jelang Perlombaan

Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti tersebut diatas, Setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik kedua tersangka.

Mengamankan pelaku berupa barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.19 Gram dan 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna mild. Kepolisian Polres Lampung Timur kemudian menindak proses hukum pengembangan lebih lanjut. (Rls/E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum