Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Kepolisian Polres Lampung Timur, mengamankan seorang warga, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, pada Kamis (11/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah M (27) warga Kecamatan Batanghari.
āBerdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Petugas Kepolisian, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap R (21) warga Batanghari, pada awal Agustus lalu, ā ucap Kapolres
āDiduga peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka, dengan cara memukul korban, saat sedang berada di warung, tidak jauh dari kediamannya, āujarnya
āPetugas Kepolisian Polsek Batanghari, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan melakukan proses hukum terhadap tersangkaā tambahnya.
āAtas perbuatannya tersebut M terancam disangkakan Pasal 351 KUHP tentang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjaraātutup Kapolres.
(Humas Polres Lampung Timur)Ā