Satu Minggu Menjabat, Kasipidsus Lambar Lakukan Penahanan

Foto, Satu Minggu Menjabat, Kasipidsus Lambar Lakukan Penahanan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Barat-(HPN)-  Baru satu minggu Kasipidsus menjabat Kasipidsus kejaksaan negeri lampung barat (Lambar) Sudah melakukan Penahanan terhadap Aria Lukita Budiawan. Selasa, (30/8/22).

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan, melalui Kasi Intel Kajari Lambar, Zenericho.Sh mendampingi Kasipidsus, Mart Mahendra Sembayang,S.H, mengatakan pada hari Selasa 30 Agustus 2022 sekira pukul 10:00WIB bertempat di Bidang Pidsus Kejari telah dilakukan Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

“Terdakwa Aria Lukita Budiawan, ST bin Mahpuzi sebagai pihak yang melakukan pekerjaan di Lapangan. Kasus Posisi Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan jembatan, (Tahap II) dari Jaksa Penyidik pada Kejari kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri setempat atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, “ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Lampung Barat, Berharap Peringatan Hari Ibu ke-95, Jadi Momen Para Kaum Wanita

Terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Kajari Lambar, Lakukan Pelaksanaan ABH Terkait Perkara Pembunuhan

Pada pukul 14.30WIB terdakwa telah dibawa menuju Rumah Tahanan Klas IIb Krui oleh Seksi Tindak Pidana Khusus dengan dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Pihak Kepolisian Lambar.

Pelaksanaan Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lambar dan dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES) guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, “pungkasnya.

Sepertui diketahui, Pelaksanaan Tahap II dihadiri oleh Kasi Pidsus, Kasi intel
Kasi pidum, Rahmat Efendi,SH.M.H,
Kasi BB Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen,SH.,MH.Jaksa M.Eri Fatriansyah,SH, dan Terdakwa. (bg’one)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum