Polisi Ungkap Peristiwa Curanmor Di Melinting Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Petugas Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah hukum Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, pada Senin (26/9), menyampaikan bahwa tersangka Curanmor tersebut berinisial GW (24) warga Desa Penpen, Kecamatan Gunung Pelindung.

“Pengungkapan kasus Curanmor tersebut, merupakan hasil pengembangan Petugas Kepolisian, terhadap tersangka, yang saat ini tengah menjalani proses penahanan di Mapolsek Mataram Baru, karena terlibat persoalan hukum yang lainnya” ujarnya

Baca Juga :  Dinas Kominfo Lamtim, Kunjungi Kantor SMSI Lamtim

Dia menambahkan Tersangka bersama seorang rekannya, diduga melakukan aksi Curanmor di rumah milik AM (25) warga Kecamatan Melinting, pada kamis (1/9/22).

Tersangka diduga mengawaki aksinya dengan cara mencongkel jendela dengan obeng, kemudian masuk dan mengambil Sepeda Motor merk Honda Kharisma, dengan nomor polisi B 6803 UBP, dari dalam ruang tamu rumah korban.

Baca Juga :  Polres Lamtim Monitoring Pelaksanaan Manasik Di Islamic Centre Sukadana

“Sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian Polsek Melinting, telah mengamankan Dokumen Kendaraan Bermotor milik korban” tutup Kapolres. (Rls/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum