Sat Narkoba Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pria Asal Bandar Sribhawono

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar
 

Lampung Timur-(HPN)- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang warga Kecamatan Bandar Sribhawono, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada jum’at (23/9/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah VI (25) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Baca Juga :  Polres Lamtim Tangkap Seorang Pelaku Curanmor

“Polisi meringkus tersangka di Desa Mataram Baru Kec Mataram Baru pada Jum’at (30/9/22)” ujar Kapolres.

“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 14 plastik klip bening berisi 201 yang diduga berisi Hexymer, ”tambahnya.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, ”tutup kapolres.

Baca Juga :  Residivis Narkoba, Tertangkap Bawa Sabu di Lamtim

Tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) ,(3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo 106 Ayat (1),(2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Cipta kerja.
(Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum