GMI Lamtim Laporkan Bupati Lamtim Dugaan KKN APBD TA.2021-2022

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Gerakan Masyarakat Indepeden Lampung Timur Laporkan Atas Diduga Bupati Lampung Timur melakukan tindak pidana korupsi APBD TA.2022, di Mendagri Jakarta Pusat.

Kedatangan kami ke salah satunya di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri disambut Ispektorat Irjen Kementerian Dalam Negeri Bagian Pemeriksaan Khusus.

Kami hadir yang terdiri dari berbagai Elemen atau Organisasi, Lembaga Masyarakat Lampung Timur yaitu dari Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (LPSN-PB), Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBRA), Barisan Rakyat Anti-korupsi (BARAK), Aliansi Aparatur Pemerintah Desa Bersatu (AAPDB) dan Tokoh Masyarakat Lampung Timur.

Foto, Di Mendagri Jakarta Pusat
Foto, Di Mendagri Jakarta Pusat

“Yang tergabung dalam gerakan masyarakat independen lampung timur (GMI Lamtim) ke jakarta yaitu dalam rangka menyampaikan laporan atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN yang dilakukan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo terhadap APBD tahun anggaran 2022 sejumlah Rp.2.371.155.931,- (Dua Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN tersebut adanya beberapa hal yang diduga telah dilakukan oleh bupati lampung timur diantaranya adalah sebagai berikut;

(1) sudah sampai pada bulan september 2022, bupati lampung timur tidak atau belum pelaksanaan program APBD tahun anggaran 2022 yang telah disahkan menjadi peraturan daerah yaitu, peraturan daerah kabupaten lampung timur No.08 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan PP RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 3.
(1) pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 214.
(1) pemerintah daerah wajah menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.
(2) informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi penganggaran pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan.

(3) informasi keuangan daerah sebagaimana dikutip dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk (a) membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran daerah dan laporan pengelolaan keuangan daerah.
(b) membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah.

(c) membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah.
(d) menyediakan tapi statistik keuangan pemerintahan daerah.
(e) mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
(f) mendukung penyelenggara sistem informasi keuangan daerah dan melakukan evaluasi pengelolaan keuangan daerah.

(4) informasi keuangan daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus mudah diakses oleh masyarakat dan wajib disampaikan kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lamtim, Hadiri Pengesahan Calon Warga Baru Tingkat I PSHT Cabang Batanghari

Permenkeu RI No 4/PMK.07/2011 tentang tatacara penyampaian informasi keuangan daerah.
Pasal 7

(3) batas waktu penyampaian laporan realisasi APBD semester I sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 huruf c paling lambat tanggal 30 juli tahun berjalan,
(4) batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d paling lambat tanggal 31 agustus tahun berjalan.

2. Adanya dugaan adik kandung bupati lampung timur dawam rahardjo dengan inisial mz anggota DPRD kabupaten pringsewu dari fraksi partai PKB mengatur pembagian proyek APBD lampung timur.

3. Dalam hal bupati lampung timur tidak membayar SILTAP kepala desa dan aparatur desa selama 5 bulan, sedangkan anggaran SILTAP kepala desa dan perangkat desa tersebut sudah dianggarkan di dalam APBD tiap tahunnya oleh karenanya bupati lampung timur diduga telah penyelewengan (KKN) anggaran SILTAP kepala desa dan aparatur desa sejumlah Rp.12.600.000.000,- x 5 bulan : Rp.63.000.000.000,- (Enam Puluh Tiga Miliyar Rupiah).

4. Dalam hal Anggaran Bagian Kesra sejumlah lebih dari 5 miliar telah dilaporkan terlaksana terelesiasi dalam LKPJ APBD Tahun Anggaran 2021, dan atau dengan kata lain bahwa LKPJ APBD tahun 2021, oleh bupati lampung timur adalah fiktif tidak dilaksanakan dikarenakan pada tahun 2020-2021,karena pada saat itu Indonesia masih dalam pandemi Covid-19, dan Bupati Lampung Timur diduga telah melakukan laporan pertanggungjawaban palsu terhadap LKPJ APBD tahun 2021.

5. Anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana produksi pertanian APBD pada satuan kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Lampung Timur sumber dana APBD bidang pertanian tahun 2019.

Adapun kegiatan pembangunan tersebut adalah satu pembangunan sumur bor pertanian 41titik.
pembangunan jalan usaha tani 33 titik.

Namun kegiatan tersebut telah dianggarkan dengan penggunaan APBD Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2019 sejumlah Rp.12.156.000.000,- (Dua Belas Miliyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) berdasarkan informasi yang diterima bahwa anggaran Rp.12.156.000.000,- tersebut dianggarkan terus di APBD tahun 2020, 2021,2022 akan tetapi tidak pernah dilaksanakan.

Atas kejadian beberapa hal tersebut yang diduga bupati lombok timur telah mengangkangi.
PP RI No.2 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Permenkeu No 4/PMK.07/2011, tentang tata cara penyampaian informasi keuangan daerah.

Oleh karena itu, kami akan menyampaikan laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh bupati lampung timur dan mendesak kepala lembaga negara yang berwenang diantaranya;

1. Komisi pemberantasan korupsi republik indonesia KPK RI.
2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendag RI).
4. Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
5.Pusat pelaporan dan analisis transaksi Keuangan Republik Indonesia (PPATK).

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Amankan Seorang Wanita, Karena Telah Melakukan Pencurian

Untuk itu dapat memberikan tindakan tegas kepada Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, adapun tindakan tegas tersebut adalah sebagai berikut, memberikan sanksi hukum yang berat apabila Bupati Lampung Timur terbukti melakukan tindak pidana KKN, sesuai undang-undang tentang Tipikor.

Menonaktifkan sampai pemberhentian Dawam Rahardjo sebagai Bupati Lampung Timur apabila terbukti tidak mentaati dan melakukan larangan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di antaranya.

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No.6 Tentang Desa.

3.Kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tentang desa 3 peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no.77 tahun 2020, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.4/PMK.07/2011 tentang tata cara penyampaian informasi keuangan daerah.

5. Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur No.8 tahun 2021, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

6. Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) dan tata cara pembagian serta penetapan rincian dana desa (DD) di kabupaten lampung timur.

Demikianlah pernyataan, informasi yang dapat kami Gerakan Masyarakat Independen Lampung Timur yang kami sampaikan kepada semua pihak dan kami mengucapkan terima kasih.

Perlu diketahui ruang rapat tersebut berada di lantai 6 dikantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Menanggapi hal tersebut laporan diterima dan di bahas oleh bagian Riksus dari jam 16.30.Wib sampai dengan jam 18.15.Wib, (Pemeriksaan Khusus) oleh pihak Irjen Kementerian Dalam Negeri RI.

Dalam rangka penonaktifkan bupati lamtim dan perhentian bupati lamtim atas dugaan KKN dan tidak menaati peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Pihak Irjend Kementrian Dalam Negeri (Riksus) dan Pihaknya juga sangat mengapresiasi Kinerja Lembaga bersama tokoh masyarakat Lampung Timur, sementara terkait laporan hal tersebut baru besok pagi akan segera dilaporkan kepada inspektur.

Langkah selanjutnya apabila tidak ada tindakan tegas dari Lembaga Negara, maka kami akan melaporkan Bupati Lamtim dan kami akan kawal terus dengan cara aksi masa ke KPK dan Mendagri sebagai dukungan moral masyarakat Lamtim dalam rangka penegakan supremasi hukum,”jelasnya. (Mukaram Sanjaya)

Isi pernyataan pres rilis dan laporan berbagai Elemen Lembaga yang ada di Lampung Timur dan Tokoh Masyarakat Lampung Timur ke Mendag RI Pusat Jakarta. Selasa(4/10/22)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum