Lakukan Penganiayaan, Seorang Warga Melinting Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Petugas Kepolisian Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, pada Jumat (14/10), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SS (44) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur, Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2022

Tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap RA (40) warga Kecamatan Melinting, pada Rabu (12/10) kemarin.

Tersangka diduga melakukan aksi kejahatan dengan cara memukul, mencakar, bahkan melukai kepala korban menggunakan gunting.

Petugasnya Kepolisian Polsek Melinting yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera mengambil tindakan, dan berhasil meringkus tersangka di hari yang sama, serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis gunting. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum