Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Tangkap 3 Orang Pemuda, Karena Edarkan Obat Terlarang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 3 orang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada selasa (22/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial DE (24), AR (22) warga desa Munjuk kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur dan AS (22) warga desa Hargomulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Antisipasi Premanisme Dan Kenakalan Remaja, Polres Lamtim Melaksanakan Operasi Bina Kusuma 2023

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan DE dan AR pada hari senin (21/11/22) sekira pukul 11.00 wib di Desa Labuhan Ratu II Kec Way Jepara Kab Lampung Timur, sedangkan AS ditangkap sekira pukul 15.15 Wib di Desa Hargomulyo Kec Sekampung Kab Lampung Timur ” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan ketiganya, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 548 pil Hexymer dan 293 tablet Tramadol.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Lamtim, Disiplin Bhabinkamtibmas Dan Jajaran Reskrim

setelah dilakukan Introgasi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” tutup Kapolres. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum