Polsek Pekalongan Polres Lampug Timur, Selesaikan Kasus Perkara Dengan Restorative Juctice

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polsek Pekalongan Polres Lampug Timur Polda Lampung, menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam keluarga yang dilaporkan di Polsek Pekalongan. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul, Kamis (2/6/2022).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi kapolsek pekalongan IPTU Yugo mengatakan, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang remaja berinisial DS (18) warga desa Balerejo dengan korban adalah ibu tiri pelaku berinisial, EL (40) pada Senin (14/11/22).

Baca Juga :  Program Pembuatan SIM Masuk Desa, Polres Lampung Timur Dengarkan Curhatan Warga Raman Utara

“Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” ujarnya

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

Baca Juga :  Kunjungi Desa Labuhan Ratu II, Kapolres Lamtim Serap Aspirasi Masyarakat

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya lagi.

“Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh Ketua RT dan Kepala desa, ”tandasnya. (Rilis/E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum