Agar Dapat Isi BBM Solar, Oknum KPR II B Menggala Diduga Ganti Plat Mobil Dinas

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang – Oknum Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Menggala diduga sengaja mengganti plat mobil dinas memakai plat hitam agar dapat mengisi BBM dengan solar subsidi.

“Iya benar mobil panther itu mobil dinas, akan tetapi saya ubah memakai plat hitam dengan nomor polisi B 1304 SQP agar supaya tidak ketahuan kalau buat beli minyak solar,” ujar Oknum KPR II B Menggala kepada wartawan, Senin (06/02/2023), di Tulang Bawang, Lampung.

Penampakan mobil Dinas yang perentukan untuk kepala pengamanan rutan (kpr) menggunakam Plat Hitam terlihat terparkir(red)

Mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas pemerintahan. Kendaraan berpelat warna khusus ini hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja.

Baca Juga :  Kasat Intelkam Polres Tuba Pimpin Pembagian Sembako

Kendaraan pelat merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. Nah, pemilik dari kendaraan ini atas nama pemerintah.

Menurut jenis dan fungsinya, mobil dinas pun terbatas digunakan untuk dan atau ke tempat-tempat tertentu saja. Misalnya ke kantor, ke instansi pemerintah, atau pun kunjungan ke warga masyarakat.

Mobil dinas ini semestinya tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan. Misalnya berlibur keluarga atau keperluan pribadi lainnya.

Sebab, pada dasarnya mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara, dan seyogyanya digunakan benar benar untuk kepentingan negara.

Baca Juga :  Cerita Napi Rutan Kelas II B Menggala, Sebut Ada Dugaan Pungli

Bukan itu saja, TNKB dalam UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya (LLAJ) yang diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sedangkan kendaraan Dinas yang tidak mematuhi aturan dikenakan sanksi sesuai pasal 280 jo 68 (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Aangkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah,-). (Yantoni)

Dilaporkan oleh : safril