Patroli Hunting, Polsek Melinting Temukan 1 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- 1 unit Sepeda Motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian, berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian Polsek Melinting Polres Lampung Timur Polda Lampung, saat sedang melaksanakan kegiatan patroli, pada Senin (20/2/23) malam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Rabu (22/2/23), menyampaikan bahwa Sepeda Motor yang ditemukan adalah merk Honda, warna Hitam, tanpa nomor polisi.

“Pada Senin malam kemarin, Petugas Polsek Melinting yang sedang melaksanakan Patroli, menggunakan Kendaraan Dinas, mencurigai gerak gerik warga yang mengendarai sepeda motor, di kawasan jalan raya Desa Tanjung Aji, tiba-tiba langsung berputar arah,” terangnya.

Baca Juga :  Akhir Pelarian Mantan Kades, Polres Lampung Timur Jemput ke Kalimantan

Petugas Kepolisian yang melakukan pengejaran, menemukan Sepeda Motor merk Honda tersebut, ditinggalkan dipinggir jalan, dan pengendaranya diduga melarikan diri, sehingga selanjutnya Sepeda Motor tersebut dibawa ke Mapolsek Melinting.

“Pihak Kepolisian dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas, kemudian melakukan kordinasi dengan aparatur desa, dan tokoh masyarakat, terkait adanya penemuan sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Akhirnya pada Selasa (21/2), Harsono (51) seorang warga Desa Sumberhadi, Kecamatan Melinting, didampingi Aparatur Desanya, mendatangi dan memeriksa sepeda motor tersebut, di Mapolsek Melinting.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolres Lamtim Bersama PJU Melaksanakan Solat Subuh Berjamaah Bersama Warga

Dari hasil pemeriksaan dan proses identifikasi, akhirnya diketahui bahwa sepeda motor tersebut memang benar milik Harsono, yang diduga hilang dicuri, diareal perladangan, pada bulan November tahun 2022 lalu.

Pihak Kepolisian, disaksikan Kepala Desa Sumberhadi, Kecamatan Melinting, kemudian melakukan proses pinjam pakai sepeda motor tersebut kepada korban, sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum