Polres Lamtim Ungkap Judi Togel Di Sukadana

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus judi toto gelap (togel).

Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan NT (34), warga desa Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing pada Rabu Rabu (22/3/23) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Sukadana.

Baca Juga :  Perampokan Bersenjata Di Way Bungur Akhirnya Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 20.30 wib, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 337.000, 1 unit telepon genggam merk Oppo dan 2 buah buku tulis berisikan catatan angka-angka.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut” katanya

Baca Juga :  Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi, Jalin Silahturahmi di Bulan Ramadhan dan Menyerahkan Bantuan Santunan

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” tutupnya.
(Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum