Curi Motor di Siang Bolong, Polres Lampung Timur Jemput Pelaku

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polres Lampung timur Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin, Senin (8/5/23) menjelaskan pelaku berinisial JD (28).

“Pelaku berinisial JD (28) warga kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung timur,” ungkapnya.

“Pelaku melakukan pencurian di rumah korban HD (40) desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung timur pada hari Jum’at (5/5/23) lalu. Sekira pukul 14.30 WIB korban memarkirkan kendaraan sepeda motor di dalam garasi Sepeda motor dalam keadaan terkunci Stank, selang 15 menit korban memberitahukan kepada saudara Damar untuk cek sepeda motor, namun Sepeda motor sudah tidak ada lagi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Desa Braja Luhur Terima Penghargaan Dari Kapolres Lampung Timur

Kemudian korban dan saksi melakukan pencarian di seputaran rumah namun sepeda motor tidak ditemukan , selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi yang didapat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai dan dibantu Tekab 308 Polres Lampung timur yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin melakukan penangkapan pelaku tanpa melakukan perlawanan, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Polres Lamtim Gelar Upacara

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda motor Scoopy warna hitam, ditaksir senilai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

“Atas kejadian tersebut, kepada pelaku kita persangkaan pasal Pencurian Dengan Pemberatan yakni Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Rizal. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum