Lakukan Pencurian Di PT APS Lamtim, Seorang Pria Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto Rabu (10/5/23) menjelaskan, pelaku berinisial KA (37) warga kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (15/4/23) sekira pukul 08.30 wib di PT APS (Argo Prima Sejahtera) di lokasi perkebunan desa Gunung Pasir Jaya RT 16 RW 02 kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Baca Juga :  Polisi Bongkar Aksi Judi Togel Online Di Lampung Timur

Pelaku masuk kedalam lokasi perkebunan dengan mengendarai Satu Unit Mobil Truk Cold Diesel, kemudian memotong bak penampung air tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan alat grenda dan genset, selanjutnya potongan tersebut dibawa keluar dari lokasi perkebunan.

Atas kejadian tersebut Korban PT APS mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 70.000.000,- dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.

Setelah menerima laporan anggota Polsek Sekampung Udik melakukan penyelidikan, hingga pada hari Selasa (9/5/23) sekira pukul 13.00 wib mendapat informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana pencucian, gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik melakukan penangkapan pelaku di desa gunung Agung kecamatan Sekampung Udik.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Lamtim: Dihadiri Bupati dan Wabup, Perubahan Anggaran KUPA, PPAS APBD TA.2022

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah potongan bak besi stainless berwarna krom dengan ukuran 2 × 4 meter.

Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Sekampung Udik untuk diproses secara hukum.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum