Dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan 4 Orang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- 4 warga masyarakat yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berhasil diringkus oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (17/5), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah HD (25) warga kecamatan Margatiga, YL (25) dan AB (32) warga Kecamatan Batanghari, dan JK (46) warga Kecamatan Braja Selebah.

Para tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian, dilokasi yang berbeda, untuk HD ditangkap di kecamatan Margatiga dan untuk YL, AB, dan JK ditangkap diwilayah Kecamatan Batanghari, pada Selasa (16/5/23) kemarin, berikut barang bukti 4 plastik klip bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan total berat 2,36 gram dan alat hisap (Bong).

Baca Juga :  Polres Lampung Timur, Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi

“Penangkapan tersangka AB dan JK, dilakukan oleh Petugas Kepolisian, setelah melakukan proses pemeriksaan serta pengembangan, dari tersangka YL yang telah lebih dulu kita amankan,” jelasnya.

Saat ini para tersangka berikut barang buktinya, sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Keempat pelaku dipersangkakan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Gunakan Narkoba, Seorang Warga Metro Diamankan Polres Lampung Timur

Kapolres juga mengatakan akan terus memberatas Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur selain daripada tugas dan tanggung jawab Polri sendiri, hal ini untuk menjauhkan generasi bangsa dari Narkoba,” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum