Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki barang terlarang pada Selasa(13/6/2023).
Yakni TS(33) yang berhasil diamankan oleh Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suheri mengatakan pengungkapan bermula saat TS tertangkap memiliki Narkoba.
“Awalnya Sat Res Narkoba lakukan penangkapan terhadap TS di Desa Negeri Jemnaten Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur. yang kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.34 gram dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan HM(25) di Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga.
“Dari tangan HM(25) berhasil kita amankan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.32 gram dan Seperangkat alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol pelastik,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya bersama barang bukti, kedua pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami Kepolisian Resor Lampung Timur terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penggunaan Nakoba di Lampung Timur khususnya. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut. (Red)