Ini Jawaban Kabid PSP Lamtim, Tekankan Gapoktan Yang Menyewakan Mesin Combine Harus Ada Kesepakatan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sewakan Bantuan Hibah Alat Mesin Combine Pertanian Diduga Ilegal yang dilakukan oleh salah satunya Gapoktan di Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Senin (24/7/23).

Pasalnya, Gapoktan desa raman fajar yang diketuai oleh jamingun dan sekretaris subadi telah menyewakan alat mesin Combine kepada salah satu bos gabah di desa raman fajar tanpa ada musyawarah kesepakatan bersama dengan anggota kelompok tani.

Menanggapi hal itu Kepala bidang Prasarana Sarana Pertanian Lamtim Dian, mengatakan bantuan hibah alat pertanian Combine kepada suatu kelompok tani itu, melalui aspirasi bukan dari pemerintah pusat, “ujarnya Dian kepada awak media.

Itupun kelompok tani harus terverifikasi katagori masuk dalam kelompok pertanian yang aktif, baru bisa di ajukan karena itu alat hibah pertanian.

Ketika sudah diberikan bantuan dan serah terima kan alat hibah pertanian dan kelompok tani yang mengelola, karena itu haknya kelompok tani.

Baca Juga :  Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Ranmor di Dor Tekab 308 Gabungan Polres Lamtim

“Yang kami amati tidak semua kelompok tani punya modal kuat, karena biaya nya cukup besar, karena pengelolaan nya di serahkan full kepada kelompok tani.

Terkait sewa mesin combine itu, harus ada kesepakatan dari kelompok tani dengan pihak penyewa, “kata Dian.

Boleh di sewakan di luar daerah tapi harus dengan musyawarah dengan kesepakatan bersama kelompok tani dan kami juga gak ikut cawe-cawe terkait musyawarah mereka. “Kami dari dinas pertanian lampung timur hanya mengawasi, “tegasnya Dian.

Selanjutnya, bantuan berupa stimulan bagi kelompok dalam pengelolaan alhasil diharapkan bisa beli lagi Alat yang sama atau alat lainnya.

Dian Kabid Prasarana Sarana Pertanian juga mengatakan dari hasil atau jasa sewa diperuntukan bagi Operasional dan biaya perawatan yang tinggi. Selain itu, ada persentase ke Kas Kelompok.

Baca Juga :  Kejari Lamtim Hadiri Rakor FKUB di Gedung Muhammadiyah Lamtim

Namun, biasanya yang jadi masalah ketika yang menyewa combine tersebut itu perorangan,tapi ketika di dalamnya gak bermasalah, ya gak masalah,”kata Dian.

Sementara itu, hasil sewa alat mesin Combine itu untuk pengembangan kelompok tani nya, bukan untuk kepentingan pribadi seseorang,”paparnya.

“Kalau harga Combine merk Bimo itu kurang lebih nya hampir Rp.400 juta.

Selain itu, adanya sewa alat combine itu, kelompok tani harus di berkembang maju karena dari hasil sewa Combine bisa di pergunakan perbaikan alat mesin Combine mengalami kerusakan, karena biayanya cukup besar, ” tuturnya.

“Saya tekan kan untuk kelompok tani alat mesin pertanian Combine itu harus dipergunakan dan di manfaat kan oleh pertanian, bukan untuk  diperjual belikan, “Cetusnya Dian.

Kami juga berterimakasih yang sudah memberikan informasinya dan kami akan langsung melakukan pengawasan kebawah, “pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum