Seorang Pelaku Curanmor Diserahkan Orang Tua Ke Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Petugas Kepolisian menangkap seorang pemuda, yang diduga terlibat aksi kejahatan, diwilayah hukum Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada kamis (3/8/23), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah EF (19) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka terlibat aksi kejahatan terhadap HP (41) warga Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan maringgai Kabupaten Lampung Timur, Pada 5 Mei 2023 lalu.

Baca Juga :  Meresahkan, Bandar Togel di Lampung Timur Digrebek Polisi

Peristiwa kejahatan pencurian Sepeda Motor merk Honda Scoopy , diduga terjadi di dalam garasi rumah korban yang berada di Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Korban mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh DA yang sebelumnya disuruh untuk mengecek kendaraan milik korban, setelah mengetahui sepeda motornya telah tidak ada ditempat korban mencoba untuk mencari disekitar rumah tapi tidak ada.

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai guna ditindaklanjuti.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke76, Kasat Binmas Polres Lamtim, Melaksanakan Lomba Memancing

Kemudian pada Rabu (2/8/23) sekira jam 22.30 Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, akhirnya pelaku diserahkan oleh orang tua tersangka ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan selanjutnya dilakukan proses hukum.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam sebagai barang bukti. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum