Curi Telepon Genggam, Seorang Pria Di Lamtim Harus Berurusan Dengan Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polsek Melinting Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Peristiwa pencurian ini menimpa MA (43) warga desa Wana kecamatan Melinting kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah pada Selasa (22/8/23) mengatakan, pelaku berinisial PA warga desa Wana kecamatan Melinting kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Pemkab Gelar Monitoring Dan Evaluasi Kecamatan Lokus Stunting Lampung Timur

Kejadian berawal pada Selasa (18/7/23) sekira pukul 05.00 Wib pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah, lalu masuk kedalam rumah dan mengambil 2 unit HP yang sedang di cas.

Korban yang mengetahui hp nya telah hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melinting, Polsek Melinting yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (21/8/23) Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur, Ungkap Kasus C3 Selama Bulan Januari 2023

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP merk Infinix dan Vivo.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Melinting, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum