Kementerian Komunikasi Dan Informatika Terus Mengintensifkan Penindakan Terhadap Penyelenggara ISP Ilegal

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta-Halopaginews.com- Sobat DJPPI, dalam rangka menjaga integritas jaringan internet serta memberantas praktik ilegal dalam jual beli layanan internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengintensifkan penindakan terhadap Penyelenggara ISP ilegal, terutama di Pulau Jawa, yang menjadi pusat aktivitas penyedia jasa internet (ISP). Seiring dengan maraknya laporan terkait Penyelenggara ISP ilegal di wilayah tersebut, Kominfo telah memprioritaskan penertiban ISP ilegal di sana.

Penyelenggara ISP ilegal adalah kegiatan penjualan kembali layanan internet yang telah dibeli dari penyedia layanan tertentu kepada masyarakat, baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN, tanpa izin resmi Kementerian Kominfo yang biasanya ditemukan diwilayah terkecil  seperti perumahan atau area yang dibatasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Suprianto, “Dengan 80% penyelenggara ISP berada di Pulau Jawa, wilayah ini menjadi fokus utama dalam penertiban ISP ilegal. Mayoritas laporan yang diterima berasal dari pulau ini.”

Baca Juga :  Prabowo: Dalam Demokrasi Persaingan Itu Sehat, Rakyat Butuh Alternatif

Permintaan yang tinggi akan akses internet di Pulau Jawa menjadikannya sasaran utama bagi Penyelenggara ISP ilegal. Selain itu, infrastruktur pendukung untuk praktik tersebut, seperti sewa jaringan, bandwidth, dan perangkat, lebih mudah dan murah diperoleh di Pulau Jawa, memberikan pelaku keuntungan yang besar.

Sejak periode 2023 hingga Maret 2024, Kominfo telah berhasil menindak 150 Penyelenggara ISP ilegal. Penindakan dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, namun bagi yang tetap melanggar aturan, Kominfo dan pihak berwenang akan menjatuhkan sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Santripreneur Jadi Kekuatan Produk Halal Indonesia

Melalui upaya penindakan yang berkesinambungan, DJPPI Kominfo turut menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas layanan internet yang adil dan legal bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.

Melalui Langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyediaan layanan internet. (Dikutip Komindigi)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum