Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Kegiatan Perkemahan Pramuka Jambore yang diselenggarakan oleh Kwarran Pramuka Purbolinggo di Lapangan Merdeka Desa Tambah Luhur,Kecamatan Purbolinggo, beberapa minggu yang lalu Diduga ada biaya parkir pungutan liar.
Pasalnya kegiatan perkemahan Jambore Pramuka tersebut ada biaya parkir kendaraan dan biaya salar pedagang. Diketahui untuk biaya parkir kendaraan roda dua bermotor Rp.10.000 rupiah dan parkir kendaraan roda empat senilai Rp.15.000 rupiah. Selain itu Karcis Parkir di Cap stempel parkir mengatasnamakan Gramang Muda Club (GMC) Desa Tambah Luhur.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Kwarran Pramuka Purbolinggo beserta jajaran panitia, K3SD, siswa siswi dari SD, SMPN1,SMAN1 se-purbolinggo, dan perangkat desa tambah luhur.
Hal itu diungkapkan oleh selaku K3SD Panitia Purbolinggo mengatakan kegiatan Jambore Pramuka diselenggarakan oleh Kwarran Pramuka Purbolinggo pada saat rapat kegiatan tersebut saya ikut rapat juga, dalam rapat itu termasuk terkait parkir kendaraan berikut salar pedagang itu diserahkan ke desa tambah luhur,”ujarnya. Ke media melalui Via WhatsApp.
Dirinya juga katakan dari pihak Kwarran tidak mau tahu terkait parkir, berikut salar pedagang. Kami hanya minta izin tempat kegiatan Jambore Pramuka kepada kepala desa tambah luhur,”terangnya.
Hal senada,SM Ketua Kwarran Pramuka Purbolinggo mengatakan bahwasanya terkait parkir kendaraan yang dilokasi kegiatan Pramuka “bapak Widodo Kades Tambah Luhur belum laporan ke saya sampai sekarang ini ada kendala apa gak gitu bang,”ucapnya SM ke media. Rabu (4/9/24). Melalui Via WhatsApp.
Menurut, orang tua murid saat itu sedang menjenguk anaknya berkemah merasa resah dimintai biaya parkir yang begitu besar nilai nya,” ujarnya.
Sementara itu Widodo Kades Tambah Luhur mengatakan kegiatan Jambore Pramuka di lapangan desa tambah luhur dan terkait pelaksanaan parkir itu dilakukan oleh para anak-anak pemuda desa, ” ucapnya Kades Tambah Luhur melalui Via WhatsApp.
Untuk parkir kendaraan bermotor dan mobil berikut salar pedagang itu urusannya sama pemuda mas dan saya ikut gak ikut campur mas. Terkait parkir kendaraan dan salar pedagang itu ada kesepakatan dengan pemuda desa,”pungkasnya kades.
Diketahui Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
dan BUPATI LAMPUNG TIMUR
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR
Pasal 1
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Timur Tahun 2010 Nomor 3) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Struktur dan bersama tarif retribusi parkir di tepi jalan umum di
tetapkan sebagai berikut:
a. Parkir di tepi jalan umum;
– Kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp. 1.000,- (seribu
rupiah) sekali parkir;
– Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) dan 4 (empat) sebesar Rp.
2.000,- (dua ribu rupiah) sekali parkir;
– Kendaraan roda 6 (enam) atau lebih besar sebesar Rp. 3.000,-
(tiga ribu rupiah) sekali parkir.
b. Tempat khusus parkir;
1. Pelataran pasar/lingkungan/taman parkir yaitu :
– mobil penumpang (sedan, jeep, van, st. wagon serta minibus)
dan pick up sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sekali
parkir;
– mobil truk dan bus sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
sekali parkir;
– sepeda motor sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sekali parkir.
2. Gedung :
– mobil penumpang (sedan, jeep, van, st. wagon serta minibus)
dan pick up sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sekali
parkir;
– mobil tm k dan bus sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
sekali parkir;
– sepeda motor sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sekali parkir.
(2) Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hum f b angka 2 adalah
gedung parkir yang disediakan dan di kelola oleh pemerintah daerah. (Tim)