Kejari Way Kanan Menerima Uang Pengembalian Dari Mantan Kakam Sukajadi Korupsi DD TA 2018

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan-Halopaginews.com- Suatu prestasi yang luar biasa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Bidang Pidsus telah memulangkan uang hasil korupsi yang dilakukan oleh salah satu Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan.

Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui Bidang Pidsus kembali menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi APB Kampung Sukajadi TA 2018 dari keluarga terpidana Sarjono, sebesar Rp. 145.000.000,-, Rabu, (11/10/2024 ).

Setelah sebelumnya pihak keluarga telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 280.000.000,-

Baca Juga :  Ketua DPC APDESI Bantah Bukan Anggaran Kebersamaan Melainkan Pembayaran Langganan Media dan Publikasi

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh istri terpidana yakni ibu Suparmiati yang langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Way Kanan.

Disaksikan oleh Pahlevi Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Gery Bendahara Penerima, Rurry Anitama (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti).

Kajari Way Kanan Bapak Dody AJ Sinaga, SH.,MH. kepada pihak media menyampaikan bahwa pembayaran Uang Pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3711 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Juli 2024.

Baca Juga :  Azwar Hadi Mengajak Seluruh Elemen Bersatu Untuk Membangun Lampung Timur Makmur

”Dengan amar putusan dalam perkara ini terpidana selain pidana pokok juga harus mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp. 470.616.199,50,” ujarnya.

Dody AJ Sinaga, SH.,MH. yang saja dilantik oleh Kajati Lampung pada Senin kemarin di Aula Kejati Lampung mengapresiasi itikad baik dari baru keluarga Terpidana Sarjono.

”Kami mengapresiasi itikad baik dari keluarga Terpidana Sarjono terkait pembayaran uang pengganti tersebut,” tutup Kejari. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum