Salah Satu Pendamping Desa Way Bungur Diduga Kondisikan Senam Bersama Paslon 02

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Kondisi politik kontestasi pilkada 2024 di negeri yang akrab di kenal Bumi Tuah Bepadan Lampung Timur semakin mendidih dan diduga ada oknum tak lagi mengindahkan aturan dan larangan.

Terkait dugaan ada salah satu oknum demi kepentingan pribadi tega pejamkan mata tak lagi mengindahkan juklak dan juknis atau pun aturan dan larangan pada pesta demokrasi pilkada serentak di Tahun 2024 yang waktu semakin dekat di depan mata.

Pasalnya, secara Terang-terangan Inisial UM yang di ketahui adalah salah satu seorang tenaga pendamping profesional desa di Kecamatan Way Bungur,Kabupaten Lampung Timur mengintruksikan pada di dalam grub Whatsap nya melalui Voice Not (Pesan suara _Red). Jum’at (11/10/2024) sekira pukul 10: 03 Wib.

‘Assalamualaikum Umi, Niki ngenjing di Way bungur lokus untuk kemenangan 02, dados ngenjing dinten Sabtu itu enten senam bersama SPDB niku adalah proses menjawab dari kemarin di hadirkannya Teh Ela di Tanjung Qencono,” ujar UM memerintahkan dalam grupnya.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Sosialisasi Belajar Matematika Metode Gasing

Lebih Lanjut, UM menjelaskan penyampaiannya dalam grub.

“Jadi monggo untuk muslimat fatayat di kondisikan dan di kerahkan kagem derek senam mi, semua di se-kecamatan jangan hanya di hanya di Kecamatan Tanjung Qencono mawon maksud kulo, niki sampun di suwun sangking PC untuk mengerahkan semua kader Muslimatan Fatayat ke kegiatan tersebut, dados monggo untuk Way Bungur di informasikan dan di Ajak-ajak, pokoke Derek hadir guna bahwa 02 itu solid KBNU itu Derek Kiyai, matursuwun umi, monggo di informasikan ke Ranting-ranting yang ada di Way Bungus,”pungkas UM menutup perintahnya.

Diketahui, dengan informasi yang berhasil oleh media ini kumpulkan berdasarkan fakta, nyata di lapangan, diduga kuat UM, atas tindakan ini, sangatlah bertentangan dengan tugasnya selakau pendamping profesional Desa dan di duga melanggar Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa yang menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.

Baca Juga :  Berikan Sambutan Katpuan Apkowil Tersebar, Ini Pesan Dandim 0429/Lamtim

Hingga berita ini di terbitkan, Pendamping Desa Kecamatan Way Bungur UM, sudah dikonfirmasi awak media melalui Via Telepon WhatsApp beberapa kali panggilan tidak dijawab bahkan WhatsApp posisi Handphone aktif signal kuat akan tetapi tidak mau mengangkat telepon, kemudian awak media mendatangi di kediaman rumahnya, bertemu dengan anaknya UM, ia berkata kata “Ibu tidak ada dirumah ia sedang di way bungur. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum