Klaim Asuransi Hingga Blokir STNK Nopol BE2875NDH

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Klaim Asuransi telah diajukan oleh Ahyar kepada Faqih petugas asuransi FIF group Kota Metro Lampung pada Sabtu, 19 Oktober 2024 jam 10.00 WIB.

Pengajuan klaim dilakukan setelah melengkapi sejumlah persyaratan berikut Surat Keterangan Blokir STNK yang diterbitkan Ditlantas Polda Lampung.

Surat Keterangan Blokir STNK tersebut diterbitkan oleh KOMPOL I Wayan Budiarsa Kasi STNK dengan nomor : SKB / 677 / X / 2024 / DITLANTAS tanggal, 14 Oktober 2024.

“Klaim asuransi diajukan sesudah semua persyaratan dilengkapi berikut surat blokir STNK,” tutur Ahyar.

“Berkas syarat-syarat tadi sudah saya serahkan semua ke pak Faqih petugas asuransi FIF group di Kota Metro,” katanya.

“Mudah-mudahan cepat selesai, kata pak Faqih saya disuruh nunggu proses klaim asuransi kurang lebih sebulan terhitung mulai hari ini,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa telah terjadi aksi pencurian satu unit sepeda motor Nomor Polisi BE2875NDH atas nama Ahyar sebagai pemilik merk Honda Beat warna hitam tahun 2022 pada Jum’at, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 05,00 WIB.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Ali Djohan Ketua DPC PDIP Lamtim Dukung Azwar Hadi Calon Bupati Lampung Timur

Motor itu dibawa oleh Adi Purwanto (22) bin Ahyar bermalam dirumah nenek temannya beralamat di Jl. Raya Desa Hargo Mulyo Kecamatan Sekampung RT./RW. : 001/001 pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ahyar warga Jl. Hi. Mukhtar Capang (Merdeka) Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten setempat sebagai pemilik motor.

“Motor saya hilang dibawa anak saya nginep dirumah nenek temennya di Desa Hargo Mulyo, ketahuannya sekitar subuh,” ungkap Ahyar dirumahnya pada Jum’at, 11 Oktober 2024 pukul 15,30 WIB.

Hilangnya sepeda motor tersebut langsung dilaporkan oleh Adi Purwanto bin Ahyar ke Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur melalui Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

“Anak saya langsung laporan ke Polres siang tadi ditemenin sama temennya,” katanya.

Laporan itu sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : LP/ B/ 238/ X/ 2024/ SPKT/ POLRES LAMPUNG TIMUR/ POLDA LAMPUNG tanggal, 11 Oktober 2024 jam 11.19 WIB.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Selain itu, peristiwa kehilangan tersebut juga dilaporkan oleh Ahyar ke dealer. Selanjutnya, pihak dealer mengarahkan agar melaporkan ke pihak asuransi.

“Rencananya besok mau ke kantor asuransi, itu arahan dari dealer,” terangnya.

Motor itu telah diangsur oleh Ahyar sampai bulan September 2024 dan telah terhitung 22 dari 31 bulan dengan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp.13 juta.

“Uang DP 13 juta, angsuran sudah bayar 22 bulan, bulan (Oktober 2024) ini baru mau bayar angsuran yang ke 23, nggak taunya motor hilang, mudah-mudahan diganti oleh pihak asuransi,” harapnya.

Sedangkan Ahyar telah melaksanakan kewajibannya dengan cara membayar angsuran kredit motor tersebut sebesar Rp.534,000. perbulan. (Ropian K)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum