Diduga Sekda Lamtim Tidak Netral, GML-IB Lamtim Laporan Ke Bawaslu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Ormas DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Kabupaten Lampung Timur, melaporkan terkait dugaan Sekda Lamtim M Jusuf Tidak Netral, Ke Bawaslu Lampung Timur,Sabtu (02/11/24)

Laporan Kali ini Di terima oleh staf Bawaslu Sholeh Irawan di sekretariat Bawaslu Lampung Timur Desa Sukadana Ilir kecamatan sukadana kabupaten lamtim.

“Kemarin jumat kami melaporkan Moch Jusuf ke Bawaslu, karena di duga terlibat mendukung salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur. Dugaan muncul saat Moch jusup sekda kabupaten Lampung Timur mengomentari salah satu Paslon saat berlangsungnya live debat terbuka yang ke dua, Sekda itu berkomentar mendukung Paslon nomor urut 02 M Dawam dan Ketut Erawan.

“Kami dari DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu Kabupaten Lampung Timur, sangat menyayangkan komentar Moch Jusup di akun tiktok tersebut, mengingat beliau sebagai ASN tertinggi di kabupaten Lampung Timur harusnya bersikap netral,” Jelas Safaruddin ketua Ormas GML-IB kepada awak media,

Baca Juga :  Sekda Mochammad Jusuf, Melantik Mengambil Sumpah 69 Pejabat di Lingkungan Pemkab Lampung Timur

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.

Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikut sertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga :  Wabup Azwar Hadi, Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Dan Renovasi RS AKA Medika Sribhawono

“Kami sebagai bagian dari masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab terhadap maju mundurnya demokrasi di kabupaten yang kita cintai ini. Untuk itu kami meminta Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Di tempat yang sama Staf Bawaslu Lampung Timur Sholeh Irawan menerangkan, bahwa benar ketua Ormas GML-IB Safaruddin telah melaporkan dugaan keterlibatan ASN tertinggi Di Lampung Timur.

“Laporan telah kami terima dan pihak Bawaslu akan mengkaji Laporan tersebut dua hari ke depan nanti pihak Bawaslu akan memberikan penjelasan hasil kajian ke Ormas GML-IB,” tegasnya. (Red/Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum