Waspada Peredaran Narkoba, Polisi Imbau Masyarakat Aktif Lindungi Generasi Muda

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Bandarlampung-Halopaginews.com- Peredaran narkoba terus menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus peredaran sabu di Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, dengan menangkap SB (43), warga Pekon Ampai, yang diduga menjadi pengedar.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi sabu dan 15 paket kecil sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) di kediaman pelaku. Barang bukti ditemukan disembunyikan di balik pot bunga bersama timbangan digital.

Pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama tiga bulan terakhir dengan sistem setoran, menjual paket sabu senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga :  Press Release KPU Metro Batalkan Paslon WaRu Melalui Instragram Hilang

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda.

“Narkoba tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masyarakat. Kami meminta masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kombes Umi, Rabu (4/12/2024).

Ia juga menyoroti peran lingkungan, keluarga, dan institusi pendidikan dalam melindungi anak-anak serta remaja dari bahaya narkoba.

“Pengawasan terhadap anak-anak dan remaja harus diperketat, terutama di lingkungan sekolah dan tempat mereka bergaul. Edukasi dan kolaborasi antarwarga sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” jelasnya.

Saat ini, polisi juga tengah memburu pelaku berinisial IN yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada SB.

Baca Juga :  Kebijakan Khusus Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan peredaran narkoba ini terungkap. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kombes Umi.

Pelaku SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Umi mengajak masyarakat untuk menjadikan lingkungan bebas narkoba sebagai prioritas bersama.

“Mari kita jaga lingkungan kita. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,”tutupnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum