Polda Lampung Gelar FGD Di Way Jepara, Narsum BNN: Ayo Rehab Sebelum Ditangkap

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Direktur Intelkam Polda Lampung Mengadakan Peserta Focus Group Discuscion (FGD) Peran Perangkat Dan BPD dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba dengan Narasumber BNNK Lampung Timur yang diselenggarakan di hotel Yestoya Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (12/12/24).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 25 orang peserta yang berasal dari perangkat desa Negara Saka, Desa Jabung, Desa Negara Batin dari Kecamatan Jabung dan dewan guru yang ada di Kecamatan Way Jepara.

Secara resmi dibuka oleh Kepala Dirintelkam Polda Lampung yang diwakili oleh Kanit I Subdit Kamneg Direktorat Intelkam Polda Lampung Ipda Subrayan, S.E, dilanjutkan dengan materi terkait peran perangkat desa dan BPD dalam mencegah penyalahgunaan narkoba oleh narasumber dari dari Polres Lampung Timur, Kasat Iptu Jastin, dilanjutkan oleh narasumber dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Timur, Rifian Hadi, narasumber dari Gannas Annar MUI Gus Habib Hamdani dan Narasumber dari BNN Kabupaten Lampung Timur Maman Permana, S.P.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Lampung Timur

Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur Maman Permana, S.P menjadi Narasumber dalam kegiatan FGD Peran Perangkat Desa dan BPD Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Lampung Timur.

“Kami mengajak masyarakat lampung timur ikut berperan di lingkungan, keluarga, dan institusi pendidikan dalam melindungi anak-anak serta remaja dari bahaya narkoba,” ujarnya Maman.

“Pengawasan terhadap anak-anak dan remaja harus diperketat, terutama di lingkungan sekolah dan tempat mereka bergaul. Edukasi dan kolaborasi antara warga sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkoba, “tuturnya.

Baca Juga :  Forkopimcam Purbolinggo Sosialisasikan Inbup Lamtim Tentang PPKM Mikro

Selain itu kami juga menghimbau masyarakat, ayo masyarakat lapor diri ke BNN, apabila ada keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk tidak takut datang ke Klinik BNNK Lamtim untuk mendapatkan perawatan atau rehabilitasi,” terangnya.

BNN memberikan 3 jaminan kepada masyarakat yang secara sukarela datang untuk rehabilitasi yaitu Tidak Ditangkap, Identitas Dirahasiakan, dan Dijamin Gratis,”tuturnya Kepala BNNK Lamtim.

Bagi orangtua yang anaknya penyalahguna narkoba yang masih di bawah umur wajib lapor ke BNN sesuai pasal 55 UU No 35 Tahun 2009. “Jika tidak ada ancaman pidana sesuai Pasal 128 berupa pidana penjara 6 bulan atau denda Rp1.000.000.00,- (satu juta rupiah).

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum