Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah segala tindakan yang menyebabkan penderitaan bagi seseorang terutama perempuan, yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga, termasuk suami, istri, anak, menantu, orang tua, mertua, saudara, atau keluarga serumah.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang berdampak luas terhadap individu dan masyarakat. KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan emosional, seksual, dan ekonomi. Artikel ini akan membahas pengertian KDRT menurut para ahli, serta berbagai aspek yang terkait dengan fenomena ini
KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Jenis-Jenis KDRT:
1. Kekerasan Fisik Kekerasan fisik (memukul, menendang, mencekik, atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan fisik yang menyebabkan cedera atau rasa sakit pada korban)
2. Kekerasan Seksual Pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan, dan pelecehan seksual)
3. Kekerasan Emosional atau Psikologis (merendahkan, menghina, mengintimidasi, atau mengisolasi korban dari keluarga dan teman. Ini termasuk ancaman, penghinaan, dan manipulasi psikologis)
4. Kekerasan Ekonomi (pengendalian akses korban terhadap sumber daya keuangan, membuat korban bergantung secara ekonomi pada pelaku, serta mengeksploitasi atau memanipulasi keuangan korban, penelantaran).
Ancaman hukuman sanksi tegas dan tindakan yang dikenakan kepada para pelaku KDRT.
Menurut UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun) dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).
Pelapor ;
Korban dapat melaporkan secara langsung atau dapat memberikan kuasa terhadap keluarga/ orang lain Penanganan dan Pencegahan KDRT
1. Edukasi dan Kesadaran Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KDRT dan memberikan pendidikan tentang hak-hak individu dapat membantu mencegah kekerasan dan mendukung korban.
2. Layanan Dukungan Memberikan akses kepada korban untuk layanan dukungan seperti tempat perlindungan, konseling, bantuan hukum, dan layanan kesehatan.
3. Kebijakan dan Hukum Mengembangkan dan menegakkan hukum yang melindungi korban KDRT dan memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku.
4. Intervensi Terapeutik Menyediakan program intervensi untuk pelaku KDRT guna mengubah perilaku mereka dan mencegah kekerasan di masa depan.
korban KDRT memiliki hak sebagai korban, diantaranya:
1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. pelayanan bimbingan rohani.
Apa saja kewajiban masyarakat terkait mengenai KDRT?
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :
1. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
2. memberikan perlindungan kepada korban;
3. memberikan pertolongan darurat; dan
4. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Apa saja dampak KDRT terhadap anak?
Anak-anak dalam keluarga yang dipenuhi kekerasan adalah anak yang rentan dan berada dalam bahaya, karena kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
Laki-laki yang menganiaya istri dapat pula menganiaya anak.
Perempuan yang mengalami penganiayaan dari pasangan hidup dapat mengarahkan kemarahan dan frustrasi pada anak.
Anak dapat cedera secara tidak sengaja ketika mencoba menghentikan kekerasan dan melindungi ibunya.
Anak akan sulit mengembangkan perasaan tenteram, ketenangan dan kasih sayang. Hidupnya selalu diwarnai kebingungan, ketegangan, ketakutan, kemarahan, dan ketidakjelasan tentang masa depan. Mereka tidak belajar bagaimana mencintai secara tulus, serta menyelesaikan konflik dan perbedaan dengan cara yang sehat.
Anak-anak yang biasa hidup dalam kekerasan akan belajar bahwa kekerasan adalah cara penyelesaian masalah yang wajar, boleh, bahkan mungkin seharusnya dilakukan. Anak lelaki dapat berkembang menjadi lelaki dewasa yang juga menganiaya istri dan anaknya, dan anak perempuan dapat saja menjadi perempuan dewasa yang kembali terjebak sebagai korban kekerasan. Anak perempuan dapat pula mengembangkan kebiasaan agresi dalam menyelesaikan masalah. Peta Kekerasan, Pengalaman Perempuan Indonesia.
Demikian jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang wajib Anda ketahui. Jika terjadi kekerasan rumah tangga dapat hubungi UPTD PPPA Lampung Timur Nomor Hp: 0857-8960-7225 “Mari bersatu lawan kekerasan pada perempuan dan anak. (*)