Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Wanita dengan Barang bukti Pil Ekstasi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

HALO PAGI, TUBABA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan 2 (satu) orang Wanita yang di duga Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi, Jumat (03/11/2025)

 

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K, Kasat Narkoba AKP

Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa Dua orang Wanita yang diamankan inisial SA (23) yang merupakan warga kelurahan panargan jaya Kec.Tuba Tengah Kab.Tubaba dan inisial EN (23) warga Tiyuh Chandra Jaya Kec.Tuba Tengah Kab.Tubaba

Baca Juga :  FPAK Minta Kejaksaan Agung RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mega Proyek Senilai Rp.75 Milliar

 

“Kedua Pelaku ditangkap sedang berada di jalan poros Kel. Panaragan Jaya Kec. Tulang bawang tengah Kab.Tulang Bawang Barat, Dan berhasil mengamankan 1 (satu) butir pil warna merah yang diduga narkotika jenis Extacy, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y03T warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO 16E warna biru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit motor merk Honda BEAT warna hitam dengan nopol BE 2432 QD beserta kunci kontak.” Ungkap Jefry

Baca Juga :  Usai Beli Sabu, Seorang Pria Asal Lamteng Diamankan Satresnarkoba Polres Metro

 

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.

 

“Pelaku SA dan EN dijerat Pasal dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya.

YORDAN

Dilaporkan oleh : Redaksi Harian