Klik Gambar

Lampung-Halopaginews.com- Masa Berlaku Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Propinsi Lampung diperpanjang oleh Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Propinsi Lampung.
Perpanjangan STLK Ormas MPAL Propinsi Lampung dengan Nomor : 210 / 004 / VI.07 / 2025 diterbitkan oleh Drs. M, Firsada, M,Si Kaban Kesbangpol Lampung di Bandar Lampung tertanggal, 08 Januari 2025.
Penerbitan perpanjangan STLK tersebut berdasarkan surat permohonan dari Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Lampung Nomor : 18/12/MPAL/I/2025 Perihal Permohonan.
Legalitas Ormas MPAL Propinsi Lampung sesuai Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0011970.AH.01.07 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Majelis Penyimbang Adat Lampung.
Susunan pengurus Ormas MPAL Propinsi Lampung dengan Ketua Hi. Syabirin Koenang, SH, MH dan Sekretaris Humaidi Elhudri, S,Sos serta Bendahara Bahromi Sa’ad.
STLK Ormas MPAL Propinsi Lampung berlaku selama 5 tahun berturut-turut terhitung sejak diterbitkan dari 08 Januari 2025 sampai dengan 08 Januari 2029 mendatang.
Syabirin Koenang kembali memimpin Ormas MPAL Propinsi Lampung untuk periode kedua, sebelumnya memimpin MPAL Lampung periode pertama dari 11 Desember 2019 sampai dengan berakhir pada, 11 Desember 2024 lalu.
Akta notaris Pendirian Perkumpulan Majelis Penyimbang Adat Lampung Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C-26.HT.03.02.Th.2003. Tanggal, 14 Januari 2003 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 95.754.715.1.322.000.
(Ropian Kunang)