Ketua SMSI Lampung Timur Dampingi Debitur Bank BRI Unit Purbolinggo Untuk Pengaduan Ke OJK Lampung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Debitur Merasa kecewa di rugikan dan diduga tertipu oleh pihak (Broker) Mitra Bank BRI Unit Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

Pasalnya Debitur warga desa tanjung kencono dan warga tambah subur menjadi korban, dirugikan, dan diduga tertipu oleh RK (Broker) Mitra Bank BRI Unit Purbolinggo dalam penyalahgunaan data atas namanya Debitur untuk pinjaman dan pencairan di Bank BRI Unit Purbolinggo.

“Hari ini kami di minta mendampingi warga desa tanjung kencono dan warga desa tambah subur selaku debitur yang menjadi korban oleh RK sebagai (Broker) Mitra Bank BRI Unit Purbolinggo untuk menyampaikan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan Bandar Lampung,”ucapnya Eko Wahyuntoro Ketua SMSI Lampung Timur bersama rekan media, Senin (17/2/25).

Baca Juga :  Wabup Azwar Hadi, Hadiri Penutupan FORSGI U10 dan U12 Zona 3 Lamtim

Ketua SMSI Lampung Timur berharap kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung dapat membantu menyelesaikan permasalah salah satu perwakilan warga desa tanjung kencono dan warga desa tambah subur selaku debitur Bank BRI Unit Purbolinggo,”jelasnya Eko Wahyuntoro.

Foto, Salah satu perwakilan Debitur Memberikan pengaduan
Foto, korban (Broker) Mitra Bank BRI Unit Purbolinggo, salah satu perwakilan Debitur Bank BRI Unit Purbolinggo memberikan surat pengaduan dan menyampaikan pengaduan tersebut kepada pegawai Otoritas Jasa Keuangan Bandar Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Dwi pegawai bagian OJK Lampung, mengatakan kami menerima surat pengaduan dari salah satu perwakilan (debitur Bank BRI) warga desa tanjung kencono, warga desa tambah subur, di wilayah kecamatan way bungur lampung timur selaku debitur Bank BRI Unit Purbolinggo,”ucapnya Pegawai OJK.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Usaha Tani Pekon Waringinsari Timur Libatkan Tenaga Kerja Wanita

Lanjutnya, Nanti,kami akan menindaklanjuti pengaduan debitur dan akan memanggil pihak Bank BRI Unit Purbolinggo dari 10 hari kerja untuk klarifikasi data pengaduan salah satunya dari perwakilan Debitur di wilayah Bank BRI Unit Purbolinggo dan melalui tembusan Bank BRI Unit Purbolinggo, Bank Cabang Metro, Bank BRI Kanwil Bandarlampung,”jelasnya. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum