Polisi Amankan 2 Orang Tersangka Judi Sabung Ayam Dan Dadu Koprok

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Minggu (4/5) kemarin, menggerebek arena yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam dan dadu koprok.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Senin (5/5), menyampaikan bahwa lokasi perjudian sabung ayam dan dadu koprok tersebut, berada dikawasan Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya.

Informasi terkait adanya aktifitas perjudian tersebut, awalnya diterima oleh petugas kepolisian, dari masyarakat, tentang dugaan aksi judi sabung ayam dan dadu koprok, dibelakang rumah salah satu warga.

Baca Juga :  Wabup Lamtim Hadiri Nemui Nyimah Kewawaian Jalin Ikatan Mulei Menghanai Nuban

Selanjutnya petugas kepolisian menggelar proses penyelidikan, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggrebekan, ke lokasi perjudian tersebut.

Dari lokasi perjudian tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus 2 orang tersangka, yang masing-masing berinisial KT (55) warga Kecamatan Waway Karya, dan RH (50) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Selain para tersangka, pihak kepolisian, juga turut mengamankan berbagai macam barang bukti, antara lain perlengkapan judi koprok, beberapa ekor ayam jantan, uang tunai puluhan ribu, 1 unit mobil, dan 20 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Berkedok Izin Karaoke Family, Vicka Nos di Duga Jadi Tempat Hiburan Malam Penuh Maksiat

Saat ini para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum