Polisi Amankan 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur mengamankan 2 warga melinting, karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Peristiwa penggelapan ini menimpa SA (46) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di desa Maringgai kec. Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku berinisial EH (40) dan MU (36), keduanya warga desa Tanjung aji kec. Melinting.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 08/RU Bersama Warga Perbaiki Tanggul Bendungan Jebol Terdampak Banjir

“Kejadian berawal pada Senin (5/5/25) sekira pukul 20.00 Wib, sepeda motor milik korban yang dibawa main oleh adik kandungnya, lalu bertemu dengan kedua pelaku, kemudian kedua pelaku meminjam motor tersebut dengan dalih dibawa ke perempatan sebentar, tapi sampai dengan keesokan harinya kedua pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut” ucapnya

Korban yang mengetahui, langsung menemui kedua pelaku, namun dari keterangan pelaku bahwa motor tersebut sudah digadaikan, dan sampai dengan sekarang motor tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Berikan Ucapan Kepada Anggota Paskibraka

Korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (13/5/25) Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di desa Maringgai kec. Labuh. Maringgai.

Untuk proses lebih lanjut Polisi juga mengamankan barang bukti 1 Fotokopi sepeda motor milik korban dan STNK sepeda motor Beat milik Korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum