CPMI Merugi Bupati Lampung Timur Canangkan Perlindungan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Bupati Kabupaten Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mencanangkan program “10 Desa Migran Emas” di Balai Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono pada Kamis, 8/5/2025 lalu.

Program ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk memberi perlindungan dan pemberdayaan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI dan atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, khususnya perempuan.

“Sejak masa kampanye, saya menyatakan akan memperjuangkan nasib PMI, terutama dari Lampung Timur. Apalagi mayoritas dari mereka perempuan, ini menjadi cita-cita besar saya,” kata Ela di hadapan warga dan perangkat Desa.

Ela mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera turun ke Lampung Timur untuk menindaklanjuti program ini. Lampung Timur salah satu daerah dengan pemberangkatan pekerja migran tertinggi di Provinsi Lampung, sehingga perhatian serius diperlukan.

Pemerintah daerah juga menyoroti persoalan pemberangkatan non-prosedural yang selama ini masih terjadi.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya bagi Dinas Tenaga Kerja. Kami ingin meminimalkan risiko yang dihadapi calon PMI,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, 10 Desa percontohan akan mendata secara riil jumlah calon pekerja migran di wilayahnya. Selain itu, Pemda juga menyiapkan pendamping hukum, pelatihan literasi dasar dan keterampilan bagi calon PMI agar mereka siap kerja dan terhindar dari tindak perdagangan orang.

“Pemda juga akan menyiapkan pendamping hukum bagi PMI, untuk menghadapi kemungkinan buruk seperti gaji tidak dibayarkan atau menjadi korban penipuan,” tegas Ela.

Ia menekankan pentingnya kesiapan mental para calon PMI karena konsekuensi meninggalkan keluarga dalam waktu lama, bisa mencapai tiga tahun.

Untuk diketahui, sebelumnya terdapat calon PMI Lampung Timur yang gagal diberangkatkan sejak 2019 sementara kerugian dengan nilai puluhan juta rupiah belum diganti hingga kini.

Ini rekam jejak kasus kedua CPMI, bermula dari Rendi Pangestu warga Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur mendengar informasi dari Septian Efendi warga Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur temannya pada Juli 2019.

Infonya, Septian sedang dalam tahap proses akan kerja ke luar negeri tujuan negara Taiwan melalui Budi Handoko warga Desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Terelesiasi Pembangunan, Warga Desa Taman Negeri Ucapkan Terimakasih ke Ariyan Putra Marga

Mendengar penjelasan dari Septian, Rendi pun berminat, lalu berjanji akan bertemu Budi guna mendapatkan info lengkap. Menurut Budi, Rendi bisa diberangkatkan kerja ke luar negeri tujuan negara Taiwan hanya dalam kurun waktu selama 3 bulan.

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Rendi diantaranya ijazah, akte kelahiran, KTP, KK, surat izin orangtua (semua asli) dan biaya untuk pendaftaran Rp.2 juta, kemudian diserahkan oleh Rendi ditemani oleh Septian kepada Budi pada, 10 Agustus 2019.

Adapun tahapan yang dilakukan oleh Rendi dalam proses kerja ke luar negeri tujuan negara Taiwan melalui Budi, setelah menyerahkan berkas dan biaya pendaftaran, Budi mengajak Rendi menyerahkan persyaratan tersebut ke PT. Mafan Samudera Jaya di Jl. Koja No.38 Cisalak Pasar Kec. Cimanggis Kota Depok Prop. Jawa Barat.

Lalu Rendi dibawa oleh orang tak dikenal dari pihak PT. Mafan Samudera Jaya untuk medical check up di Klinik Utama Insani Medical IMC di Jl. Jenderal Basuki Rachmat No.18 RT./RW. 13/01 Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jati Negara Kota Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta dan dimintai uang Rp.1 juta untuk biayanya.

Kemudian, Rendi dibawa oleh Budi membuat ID Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Cabang PT. Mafan Samudera Jaya di Bandar Lampung pada 10 September 2019. Rendi dibawa oleh Budi membuat paspor ke Kantor Imigrasi di Kota Bumi Lampung Utara dimintai uang biaya Rp.2,5 juta pada, 9 Oktober 2019.

Selanjutnya, Rendi dibawa oleh Budi untuk kembali medical check up full dan penandatanganan JOB ke PT. Mafan Samudera Jaya di Depok dan dimintai biaya Rp.2 juta pada, 15 Januari 2020.

Berikutnya, Rendi dimintai uang Rp.10 juta oleh Budi untuk biaya pengamanan JOB kerja ke luar negeri tujuan negara Taiwan pada, 17 Januari 2020. Hanya berselang beberapa bulan Budi kembali minta uang Rp.20 juta dengan alasan untuk biaya pelunasan dan proses TETO (Taipei Economies and Trade Office).

Ketika penyerahan uang, Rendi tidak pernah menerima bukti tanda terima dari Budi, lalu pada Agustus 2020 Rendi minta bukti penyerahan uang. Tapi sampai saat ini Rendi tidak pernah diberangkatkan oleh Budi untuk kerja ke luar negeri tujuan negara Taiwan dengan alasan terjadi Covid-19 dan agensi PT. Mafan Samudera Jaya atas nama Siska pergi tak dapat dihubungi.

Baca Juga :  Laksanakan Pengamanan Ibadah Imlek, Polres Lamtim Pastikan Tidak Ada Gangguan

Menurut Budi, ia selaku pihak pencari dan pengarah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri kepada PT. Mafan Samudera Jaya berbekal Kartu Identitas Community Organizer Komunitas Keluarga Pekerja Migran Indonesia Lampung Timur naungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lampung.

Berdasarkan keterangan Budi bahwa paspor telah diterbitkan oleh pihak Kantor Imigrasi Kota Bumi Lampung Utara, namun sampai saat ini Rendi tidak pernah menerima apalagi menyimpan paspor itu.

Rendi Pangestu tidak pernah mengikuti pelatihan bahasa atau keterampilan dalam proses bekerja ke luar negeri tujuan negara Taiwan dari Budi maupun PT. Mafan Samudera Jaya.

Berdasarkan data PMI yang diterbitkan oleh Disnaker Lampung Timur dengan nomor ID 12276259 dengan rincian P3MI : PT. MSJ, Agency : An Sun International Enterprise Co.,LTD, Jenis Pekerjaan : Manufacturing Worker, Gaji : 17,000 NT dan Sektor Usaha : Industri Pengolahan.

Akibat yang dialami atas kejadian tersebut diatas yaitu Rendi Pangestu mengalami kerugian materiil sebesar Rp.37 juta dengan bukti-bukti :

1 lembar print out data PMI yang telah diregistrasi oleh Disnaker Lampung Timur, 1 lembar kwitansi pembayaran uang Rp.30 juta, 1 lembar kwitansi pembayaran uang Rp.2 juta pada, 26 Agustus 2020 dan 1 lembar photo saat penyerahan uang Rp.2 juta untuk biaya pendaftaran kepada Budi Handoko dan 1 lembar photo kartu identitas Budi Handoko.

Selain Rendi Pangestu, perihal itu juga dialami oleh Septian Efendi yang mengalami kerugian lebih kurang Rp.37 juta bahkan mereka telah melapor kepada Budi Yul Kepala Disnaker Lampung Timur pada, 20 Januari 2023, Waydinsyah Ketua Tim P2MAPMI BP2MI Lampung pada, 26 Januari 2023 dan mengadu ke Polres Lampung Timur pada, 17 Desember 2024, tapi hingga kini tak diketahui perkembangannya.   (RopianKunang)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum