Curi Dan Jual Sebuah Motor, 2 Warga Diamankan Polsek Way Jepara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur amankan 2 warganya, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penadahan hasil curian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, kami telah mengamankan 1 pelaku curanmor yang beraksi di kecamatan Way Jepara dan penadahan.

“Kejadian pencurian terjadi pada kamis (15/5/25) sekira pukul 23.00 Wib, pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah, lalu menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat” ucap Kapolres

Baca Juga :  Apel Bulanan Korpri, Sekretaris DPRD Lamtim Ucapkan Terimakasih Atas Kepemimpinan Bupati Dawam Rahardjo

Dari kejadian tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (18/5/25) Team Tekab 308 Polsek Way Jepara dipimpin Kapolsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor dan penadahan dirumahnya masing-masing, yaitu EN (27) pelaku curanmor warga desa Labuhan Ratu Baru kec. Way Jepara dan ES (40) pelaku penadahan, warga desa Sumberejo kec. Way Jepara.

Untuk melengkapi berkas proses lebih lanjut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Motor Merk Honda Beat, 1 buah BPKB sepeda motor Merk Honda Beat dan 1 unit sepeda Motor Merk Honda Beat.

Baca Juga :  Bupati Lamtim, Menyerahkan SK STTPL,SK CPNS, SK Jabatan Fungsional Dan Sumpah Janji PNS

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara.

Untuk EN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan untuk pelaku ES dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum