Klik Gambar

Metro,Lampung-Halopaginews.com- Ini Pendapat Hukum Terkait Dugaan Pemalsuan SK Honor di Pemda.
Sebagai praktek isi hukum, saya memandang bahwa dugaan pemalsuan SK honor di lingkungan pemerintah daerah merupakan perbuatan yang sangat serius karena dapat berdampak pada keuangan negara/daerah, kepercayaan publik, serta integritas lembaga pemerintahan itu sendiri. Berdasarkan informasi yang tersedia, berikut beberapa poin pendapat hukum saya:
1. Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Pemalsuan SK honor dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Agar dapat dikenakan pasal ini, perlu dibuktikan unsur:
adanya perbuatan membuat atau memalsukan SK honor,
SK tersebut dipergunakan untuk menimbulkan hak/keuntungan (misalnya pencairan honorarium),
adanya kesengajaan dan maksud untuk mempergunakan dokumen palsu tersebut.
2. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika pemalsuan tersebut digunakan untuk mencairkan dana honorarium yang seharusnya tidak diberikan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara/daerah.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan/kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara/daerah.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
3. Pertanggungjawaban Pidana
Dalam hal ini perlu diidentifikasi:
Siapa yang membuat dan/atau memerintahkan pembuatan SK palsu?
Siapa yang mengetahui dan membiarkan penggunaan SK tersebut?
Apakah terjadi pencairan dana berdasar SK palsu?
Semua pihak yang terlibat aktif dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk mereka yang mengetahui tetapi membiarkan tindak pidana terjadi (potensi sebagai turut serta atau pembiaran yang disengaja).
4. Aspek Etika dan Disiplin ASN
Jika pelaku adalah ASN (Aparatur Sipil Negara), maka selain proses pidana, juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan/atau PP No. 49 Tahun 2018 (untuk pegawai PPPK), tergantung status kepegawaiannya. (Red)