Klik Gambar

Kota Metro-Halopaginews.com- Inilah perihal viralnya, Mutasi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Metro, Ade Erwinsyah, menjadi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menuai kritik dari sejumlah fraksi DPRD. Fraksi-fraksi menilai keputusan tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya, sesuai peraturan yang berlaku.
Pasalnya mengikuti mekanisme yang semestinya dan aturan yang berlaku. Menurut berbagai sumber informasi berita yang beredar di media.
Sedikitnya empat fraksi di DPRD Metro yakni Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), PKS, Demokrat, dan PDI Perjuangan yang menyatakan bahwa mutasi dilakukan tanpa komunikasi dan persetujuan dari seluruh fraksi. Ketua DPRD Metro, Ria Hartini, dinilai belum memahami aturan tata kelola kepegawaian sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Fraksi FKB, Wahid Asngari atau Gus Wahid, menyampaikan keberatannya secara terbuka.
Dalam hal ini, pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Ria Hartini, belum paham peraturan pemerintah dan tata tertib DPRD. Di dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan (Sekwan) harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD setelah dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi-fraksi,” ujar Gus Wahid.
Menurutnya, mutasi Sekwan tidak pernah dikomunikasikan sebelumnya, dan fraksi-fraksi masih menunggu klarifikasi dari pimpinan. Dari Pihak kami masih menunggu kabar dari pimpinan dan rekan-rekan fraksi lainnya untuk membahas persoalan tersebut,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi PKS, Wasis Riyadi. Ia menyebut tidak pernah diajak berdiskusi terkait pergantian Sekwan hingga diketahui bahwa Ade Erwinsyah telah dilantik di OPD lain.
“Seyogianya, ketika ada usulan dari Wali Kota soal pergantian Sekwan, pimpinan DPRD harus membahasnya dengan seluruh fraksi sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Harusnya komunikasi dong. Sejauh ini tidak ada komunikasi,” ujarnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Demokrat, Basuki Rahmat, menilai pimpinan DPRD lalai dalam menindaklanjuti surat resmi dari wali kota. Ia menekankan pentingnya memahami ketentuan dalam PP 11 Tahun 2017, khususnya Pasal 127 Ayat 4.
Dari Pertama, pimpinan itu harus tahu tentang kepegawaian yang diatur dalam PP 11 Tahun 2017, khususnya Pasal 127 Ayat 4 mengenai jabatan Sekwan atau perpindahannya di OPD. Usulan itu sudah tersurat oleh pemerintah daerah yang ditandatangani Wali Kota. Kondisi ini jelas terjadi keteledoran oleh Ketua DPRD, ketika menerima surat itu tidak segera dikomunikasikan,” jelasnya.
“Saya pikir memang ada di wilayah pimpinan. Kalau toh dikatakan keliru atau tidak patuh pada PP 11 Tahun 2017 dan Tatib DPRD, maka sesuatu kebijakan yang mau diambil oleh pimpinan minimal dikomunikasikan dengan anggota, atau ke bidang yang membidangi. Jadi surat itu sudah ada di meja pimpinan. Menurut saya, itu kurang sigap dan kurang respons,” imbuh Basuki.
Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Didik Isnanto, juga menyatakan sikap kecewa terhadap pergantian Sekwan yang menurutnya dilakukan tanpa keterlibatan fraksi, meski Ketua DPRD berasal dari partainya.
Dengan Sikap kami kecewa dengan rolling Sekwan kami, tapi pilihan harus kita hormati. Terkait rekomendasi dari DPRD, kami serahkan ke pimpinan apakah sudah dibahas di ranah pimpinan atau belum,” kata Didik.
“Kami berkawan fraksi juga tidak mengetahui. Bila aturan kita patuhi, toh ada azas praduga tak bersalah juga apakah ini faktor kesengajaan atau memang human error,” tegasnya.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Ketua Komisi III, Subhan, menyoroti kurangnya komunikasi dari pimpinan DPRD terkait surat Wali Kota tertanggal 10 Juni 2025 mengenai mutasi Sekwan.
“Agenda paripurna saat itu telah disepakati dan menjadi keputusan Banmus yang juga pimpinan DPRD. Artinya, ini sama saja tidak konsisten dengan keputusan yang mereka ambil sendiri. Jika pimpinan DPRD tidak hadir beserta fraksinya, bahkan membuat pernyataan yang tidak pas terkait agenda paripurna, hal ini tentu menjadi catatan merah atas keharmonisan DPRD. Diharap BK segera bersikap tegas dan mengembalikan marwah lembaga di mata rakyat,” ujar Subhan.
Fraksi-fraksi berharap Badan Kehormatan DPRD segera mengambil langkah untuk menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif di mata publik. (*/DBS)