Dugaan Pungli di SMAN 1 Adiluwih, Dana Komite Digunakan untuk Pembangunan RKB

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

PRINGSEWU (Halopaginews.com) – Penggunaan dana komite di lingkungan sekolah seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak atau belum dibiayai oleh anggaran rutin pemerintah, dan harus bersifat sukarela, transparan, serta tidak memaksa.

Namun, dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SMA Negeri 1 Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang dibiayai melalui dana komite.

Dana tersebut dikabarkan dipungut dari orang tua siswa dengan jumlah yang telah ditentukan pihak sekolah.

MS, seorang narasumber warga sekitar menyatakan bahwa pembangunan RKB tersebut memang menggunakan dana dari iuran komite.

“Ini mah bangunannya dari uang komite,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Dana PIP Dipotong untuk Iuran Komite, SMAN 1 Adiluwih Diduga Langgar Aturan

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu siswa yang mengaku turut membayar uang komite sebesar Rp2.700.000 per tahun, yang dibayarkan secara bertahap dalam tiga kali cicilan.

“Saya bayar tiga kali, tidak sekaligus semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Adiluwih, Chasanah Wahyuningsih, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui detail pembangunan RKB tersebut.

“Saya tidak tahu-menahu tentang pembangunan itu, karena bukan bidang saya. Silakan langsung ke pihak komite,” jawabnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala SMAN 1 Adiluwih, Bayu Fitrianto Agusta, membenarkan bahwa pembangunan RKB bersumber dari anggaran komite.

“Betul, dari anggaran komite yang sudah masuk dalam RKAS 2024/2025 dan telah dirapatkan oleh komite bersama wali murid,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkon Sukamulya Selenggarakan Berbagai Perlombaan Peringati HUT RI Ke-79 Tahun i

Namun, saat ditanya mengenai besaran pungutan yang dikenakan kepada siswa serta total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan, Bayu menyebut bahwa sumbangan tersebut bersifat tidak tetap.

“Masalah sumbangan berbeda-beda. Anggaran 2024/2025 sekitar Rp180 juta untuk 3 ruang kelas. Pelaksanaannya dikelola oleh komite dan masyarakat,” tegasnya.

Jika terbukti bahwa dana tersebut dipungut secara wajib dengan nominal tertentu tanpa mekanisme sukarela, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dan masuk kategori pungutan liar. Praktik semacam ini tentu mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. (*)

Dilaporkan oleh : Akhwan Sahlawi