Dana PIP Diduga ‘Disunat’ di SDN 1 Enggalrejo, GPN: Ini Pelanggaran Berat!

Adi Chandra Gutama, Ketum DPD GPN Provinsi Lampung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pringsewu (Halopaginews.com) – Dugaan pungutan terhadap wali murid penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 1 Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, mulai menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung.

Ketua Umum DPD GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, menegaskan bahwa meskipun hingga saat ini belum ditemukan bukti tertulis, dugaan adanya pungutan liar terhadap penerima bantuan PIP tetap harus mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

Baca Juga :  Sebanyak 269 KPM Terima Bantuan Pangan Beras dari Pemkon Sukaratu

“Kalau benar ada praktik semacam itu, jelas melanggar aturan. Dana PIP adalah hak siswa dari pemerintah pusat yang harus diterima utuh, tanpa potongan,” tegas Adi Chandra kepada wartawan, Selasa (6/8/2025).

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan ke lapangan dan menindak tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.

Baca Juga :  Bantuan Pendidikan Dipangkas, Kepsek SMAN 1 Adiluwih Bungkam Lalu Bantah

Sebagai informasi, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PIP yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ditegaskan bahwa dana bantuan harus diterima secara penuh oleh siswa penerima tanpa dipungut biaya administrasi, potongan, maupun bentuk “ucapan terima kasih” yang bersifat memaksa. (Tim)

Dilaporkan oleh : safril