Inspektorat Pringsewu Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Korupsi DD Pekon Gumukmas

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pringsewu (Halopaginews.com) – Inspektorat Kabupaten Pringsewu bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran. Laporan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto, yang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan pengaduan masyarakat dari kejaksaan.

“Iya, baru saja dilimpahkan ke Inspektorat,” ujarnya kepada media ini, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Wakil Bupati Lamtim Dan BNNK Hadiri GRANAT CUP Burung Berkicau

Sebagai langkah awal, kata Andi, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut.

“Kami akan bentuk Tim di Irsus (Inspektur Pembantu Khusus) dan lakukan koordinasi. Tugas tim ini adalah menindaklanjuti pelimpahan dari APH (Aparat Penegak Hukum) ataupun pengaduan masyarakat,” jelasnya.

Dengan dibentuknya Tim Irsus, Inspektorat akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal guna memastikan validitas laporan yang masuk, sebelum langkah lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dana BOS Rp191 Juta ‘Nginap’ di Rumah Bendahara SMPN 1 Pulau Panggung

Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai siapa saja pihak-pihak yang dilaporkan, serta bentuk dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di Pekon Gumukmas. Namun Inspektorat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan akuntabel.

Dilaporkan oleh : Akhwan Sahlawi