Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Nasib naas dialami Mawar (nama samaran) gadis 17 tahun asal Lampung Timur menjadi korban asusila oleh pacarnya seorang pemuda 21 tahun berinisial F. Mawar dijebak membuat video asusila untuk dikirim ke pacarnya, lantas video dimanfaatkan pelaku sebagian ancaman dan kini sudah disebarkan oleh pelaku.
Mawar yang sebelumnya berstatus sekolah terpaksa harus putus sekolah akibat tekanan mental dan psikis karena video telah tersebar ke jagad maya, bahkan diketahui oleh pihak sekolah.
Dari penuturan korban melalui kuasa hukumnya, pelaku dengan sengaja mengupload video asusila tersebut di media sosial Instagram hingga menandai akun akun yang dikenal oleh korban, seperti akun resmi sekolah.
Belum puas juga, pacar korban mengirim secara pribadi video asusila ke berbagai nomor whatsapp yang korban kenal, seperti guru dan teman sebayanya. Bahkan di saat bulan ramadan yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah, pelaku justru sengaja membuat group WhatsApp kemudian memasukkan teman hingga orang tua korban ke dalam grup Whatsapp tersebut, lalu membagikan video tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, korban dan orang tua korban didampingi kuasa hukumnya, Januarius Eko Saka, S.H secara resmi melaporkan perkara ini Ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Tertanggal 06 Oktober 2025.
Menurut Eko Saka, hal ini merupakan kejadian luar biasa, pasalnya selain merugikan korban secara pribadi pelaku juga sudah meresahkan masyarakat. Dia berharap, kasus ini dapat segera ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebagai mana dimaksud Pasal 27 ayat 1 Jo, 45 Ayat.1 UU No.1 Th.2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 / 2008 Tentang: Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
“Kami berharap polisi segera bertindak, untuk menghentikan tindakan pelaku, karena pelaku masih berpotensi mengulangi perbuatannya dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada korban, karena tindakan pelaku sudah sangat meresahkan,” kata Eko. Kepada media ini.
Sebagai pengacara rakyat, Bang Eko Saka (sapaan akrabnya) sangat prihatin atas peristiwa ini, dia menilai korban masih di bawah umur dan berhak menempuh pendidikan seperti pelajar se usianya.
“Kami berkomitmen untuk mengawal perkara ini demi kemanusiaan dan memperjuangkan hak-hak korban berdasarkan aturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tutup Eko Saka. (*/Rilis)