Satresnarkoba Polres Lamtim Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Dalam Penyalahgunaan Narkotika

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Jajaran Kepolisian, Dalam Rangka Ops Antik Krakatau 2025 tim Opsnal Sat Resnarkoba terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl, pada Senin (13/10/2025), menjelaskan bahwa inisial Tersangka adalah DF (27) Beralamat tinggal Desa Kalibening Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, dan DPP (20) Beralamat tinggal Desa Banjarejo Kec. Batanghari Kabupaten Lampung Timur.

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa tersangka tersebut, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat adanya perilaku yang mencurigakan terhadap pelaku dan tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Sat Narkoba.

Baca Juga :  Arus Mudik Nataru, BNNK Lamtim Melakukan Test Urine Para Sopir Angkutan Umum

Pelaku di tangkap di waktu dan lokasi berbeda yaitu DF (27) Senin, 13 Oktober 2025 pukul 01.30 Wib, Tepat dirumah pelaku di Desa Kalibening Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur dan DDF (20) Pada, Senin, 13 Oktober 2025 pukul 04.30 Wib, di Desa Banarjoyo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur. Penangkapan kedua pelaku berjalan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan.

Selain Kedua tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 2 bungkus plastik klip bening berisi Kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah Hp warna hitam Merk I Phone.

Baca Juga :  Ridho: Kedepani Kemitraan dengan Leading Sektor

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Lampung Timur mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Timur dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum