Dukung Program PTSL, Babinsa Hadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Babinsa Koramil 429-03/Margatiga Kodim 0429/Lamtim Serka Slamet Riyanto menghadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Turut hadir Kepala Desa Gedung Wani Timur Bpk. Wakid lukman beserta perangkat, petugas dari BPN Kabupaten Lampung Timur Ibu Endah Kurniati,ST. Ma, Serta Bhabinkamtibmas Dan Tokoh Masyarakat yang dilaksanakan di Balai Desa Gedung Wani Timur, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (14/10/2025).

Program PTSL ini bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Lamtim Serahkan SK Naik Pangkat 475 PNS

Masyarakat Desa Gedung Wani Timur, tampak sangat antusias menyambut program pemerintah tentang PTSL ini dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah miliknya serta berguna bagi kesejahteraan.

Serka Slamet mengungkapkan pada tahap ini ada 620 sertifikat yang dibagikan oleh BPN Kabupaten Lampung Timur dan berpesan agar masyarakat yang mendapat sertifikat tersebut dapat menjaganya sebaik mungkin dan jangan sampai hilang.

“Pembagian PTSL ini merupakan hal yang mutlak bagi masyarakat, di terimanya surat tanah warga tentunya sudah merasa tenang karena sudah mempunyai pegangan hak dan kepemilikan sendiri,” imbuhnya

Baca Juga :  Kapolsek Way Bungur dan Danramil Way Bungur, Hadiri Do'a Bersama Tasyakuran di Kecamatan Way Bungur

Babinsa Serka Slamet menambahkan, Tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun yang akan datang bagi pemiliknya. “Agar tidak terjadi masalah seharusnya dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi dan ini sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, melalui penyuluhan ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah, sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya, Pungkas Babinsa. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum