Lagi-lagi Penyalahgunaan Narkotika, 3 Remaja di Lamtim Ditangkap Satnarkoba Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Lagi-lagi Jajaran kepolisian, dalam rangka Ops Antik Krakatau 2025, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur terus berupaya memberantas penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl, pada Minggu (19/10/2025), bahwa yang inisial tersangka adalah IAS (21) dan MAM (22) Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, AF (24) Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa tersangka tersebut, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat adanya perilaku yang mencurigakan terhadap pelaku dan tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Sat Narkoba.

Baca Juga :  MTSN 1 Lampung Timur, Ikuti Upacara Peringatan Hari Guru Nasional

Pelaku di tangkap di waktu dan lokasi berbeda yaitu Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib telah diamankan Inisial IAS dan AF di Desa Maringgai,Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah diamankan Inisial MAM di Desa Karang anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai,Kabupaten Lampung Timur.

Selain para tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 3 bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 3 buah HP android, 1 unit sepeda motor honda supra x warna hitam.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur, Mengapresiasi Penyerahan Senpi Masyarakat Sukadana

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman dengan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Lampung Timur mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah lampung timur dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan,”tuturnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum