Mundurnya Kabid BKSDM Metro Jadi Pintu Masuk Ungkap Aktor Utama Kasus THL

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-Halopaginews.com- Adanya kabar penyusulan pengajuan pensiun dini oleh Eva Yuliasih, kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKSDM Kota Metro, Sabtu (08/11/2025).

Advokat Okta Virnando, SH.MH menilai langkah tersebut merupakan dampak langsung dari tekanan kasus THL siluman yang saat ini mencuat di publik dan menjadi perbincangan.

Okta sang advokat langsung memberikan penegaskan, bahwa pengunduran diri pejabat bidang pengadaan bukanlah akhir, melainkan indikasi adanya tekanan struktural dan potensi keterlibatan pihak lain di level lebih tinggi.

“Kita harus jujur: bu Eva hanyalah pejabat pelaksana. Tidak mungkin sistem rekrutmen THL dengan beban anggaran segitu besar berjalan tanpa restu atau kebijakan dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekretaris Daerah dan Walikota maupun Kadis BKSDM,” Kata Okta.

Baca Juga :  RSUD Ahmad Yani Metro Akan Berbenah Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Dalam sistem birokrasi kepegawaian, BKSDM hanyalah operator administratif, sedangkan kebijakan pengangkatan, penganggaran, dan penetapan formasi merupakan kewenangan pimpinan daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kalau benar ada pengangkatan tanpa dasar hukum, dengan SK yang dipalsukan atau tidak melalui mekanisme resmi, maka tanggung jawab yuridis tidak bisa berhenti di level Kabid. Ada tanda tangan, ada disposisi, ada notulensi rapat TAPD yang bisa menelusuri siapa pengambil keputusan sesungguhnya,” Terang Okta.

Lebih lanjut, Okta mendesak aparat penegak hukum, baik Kejari Metro maupun Polda Lampung, agar tidak berhenti pada figur pelaksana teknis saja.

Menurutnya, kasus ini harus dibongkar secara struktural untuk mengetahui aliran tanggung jawab dan potensi gratifikasi atau pungutan di balik rekrutmen THL siluman tersebut.

Baca Juga :  Ini Arahan Dandim, Apel Pengecekan Personel Kodim 0411/KM

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di Eva Yuliasih. Kita butuh keberanian untuk menelusuri siapa yang menandatangani penganggaran, siapa yang mengusulkan, dan siapa yang memerintahkan pengangkatan di luar mekanisme hukum,” Tegasnya.

Okta menilai, isu pengunduran diri Eva justru memperkuat dugaan bahwa ada tekanan dan kepanikan di internal Pemkot Metro karena konstruksi kebijakan ini melibatkan banyak pihak.

“Kalau tidak ada kesalahan sistemik, tidak mungkin pejabat bidang kunci mengundurkan diri di tengah masa aktif. Ini momentum bagi penegak hukum untuk bertindak cepat,” Pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum