Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Kemunculan kendaraan Puskesmas Keliling Dinas Kesehatan Lampung Timur sebanyak 2 unit telah diberitakan di media halopaginews.
Setelah diberitakan, lalu Bupati Kabupaten Lampung Timur, Ella Siti Nuryamah menyanggah dan menyampaikan bahwa kendaraan Pusling itu memang ada.
“Maksudnya bagaimana, kan memang ada Pusling,” kata Ella Bupati Lampung Timur pada Selasa, 11 November 2025 pukul 20.19 WIB.
Menyikapi hal itu, Wartawan halopaginews telah menyampaikan permohonan keterangan namun tak direspon oleh Suparjo Kadiskes Lamtim dan Ella Bupati Kabupaten Lamtim.
“Maaf Bu, setidaknya saya mendapatkan keterangan secara detail terkait Pusling tersebut baik dari pak Suparjo maupun ibu tapi tidak ada balasan?,” kata Wartawan halopaginews melalui WhatsApp pada Selasa, 11 November 2025 pukul 20.26 WIB.
Kasi Aset DP2KAD Lamtim, Sigit melakukan pengecekan, ternyata 2 unit kendaraan Pusling itu belum terdata sebagai aset Pemkab Lamtim.
“Sudah om, belum masuk data aset,” terang Sigit melalui WhatsApp pada Rabu, 12 November 2025 pukul 13.04 WIB.
Menurut 3 dari 36 Koordinator Wilayah (Korwil) UPTD Kesehatan Puskesmas Lampung Timur, mereka tidak mendapat bantuan Pusling tahun anggaran 2025.
Korwil UPTD Kesehatan Puskesmas Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya, Munirwanka merasa tidak menerima Pusling.
“Saya di Puskesmas Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya tidak merasa menerima Pusling tahun (2025) ini,” ujar Munirwanka pada pukul 14.03 WIB.
Siapapun penerima kendaraan Pusling merupakan kebijakan Diskes Lamtim dan pihaknya tidak mendapat informasi terkait Pusling 2 unit tersebut .
“Itu kebijakan Diskes, Saya tidak mendapatkan informasi terkait Pusling tahun ini baik jumlah unit maupun penerima,” tutup Korwil UPTD Kesehatan Puskesmas Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya.
Hal senada juga disampaikan oleh Syaifudin Korwil UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Melinting, dirinya tidak menerima bantuan kendaraan Pusling tahun anggaran 2025 yang sepengetahuannya tidak ada.
“Kami tidak menerima bantuan mobil Pusling tahun anggaran 2025. Yang Saya ketahui di tahun 2025 nggak ada,” terang Syaifudin pada pukul 14.13 WIB.
Supratman Korwil UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Way Bungur sudah lama menerima bantuan Pusling dan kurang memahami diantara 36 Korwil UPTD Kesehatan Puskesmas se-Kabupaten Lampung Timur penerima bantuan Pusling tahun anggaran 2025.
“Tidak, Pusling kami sudah agak lama dapatnya. Kurang paham dari 36 Puskesmas mana yang dapat tahun 2025,” kata Korwil UPTD Kesehatan Puskesmas Way Bungur melalui WhatsApp pada pukul 14.51 WIB.
Mengutip sumber google, dasar hukum utama yang melandasi proses registrasi kendaraan bermotor, termasuk penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari plat inreyen (sementara) menjadi plat dinas (permanen), adalah:
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Undang-undang ini mengatur secara umum segala hal terkait lalu lintas, termasuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Peraturan ini adalah aturan pelaksana yang lebih rinci mengenai prosedur, persyaratan, dan administrasi penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB.
Di dalamnya diatur mengenai masa berlaku plat nomor sementara (inreyen) yang maksimal 30 hari sejak kendaraan keluar dari dealer.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Samsat), yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2025.
Perpres ini mengatur koordinasi dan sistem kerja di kantor Samsat, tempat di mana proses administrasi kendaraan dilakukan.
Proses penggantian plat inreyen menjadi plat dinas (yang umumnya merujuk pada plat hitam untuk perseorangan, badan hukum, dan PNA) merupakan bagian dari proses registrasi kendaraan baru yang mencakup penerbitan STNK dan BPKB permanen.
Proses ini wajib dilakukan di kantor Samsat dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti STNK, BPKB, KTP pemilik, dan hasil cek fisik kendaraan.
Setelah semua dokumen lengkap dan proses administrasi selesai, barulah TNKB permanen (plat nomor) diterbitkan.
Perlu dicatat bahwa istilah “plat dinas” sering kali merujuk pada plat merah untuk kendaraan instansi pemerintah, sedangkan “plat hitam” untuk kendaraan pribadi.
Proses penggantian dari plat inreyen (putih dengan tulisan merah, atau putih tulisan hitam sesuai aturan terbaru) ke plat permanen yang sesuai peruntukannya diatur dalam peraturan di atas. (Ropian Kunang)