Gelapkan Gabah Rp 64,8 Juta, Warga Tresnomulyo Diciduk Sat Reskrim Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan seorang warga Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial AD (37) warga Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban. Dalam kasus ini, korban AS, mengalami kerugian mencapai Rp 64.836.000.

Kejadian bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.43 WIB, saat korban AS mengirimkan satu truk berisi gabah dengan berat 9.274 kg ke pabrik padi, yang berada di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur. Untuk pengiriman tersebut, digunakan dokumen pengiriman (DO) atas nama AD. Setelah gabah ditimbang di pabrik, pabrik lalu membayar pembelian gabah tersebut dua kali melalui transfer kepada AD.

Baca Juga :  Panen Perdana Ikan Program Ketahanan Pangan Kodim 0411/Kota Metro

Namun masalah muncul setelah pembayaran, AD tidak menyerahkan uang hasil penjualan gabah kepada korban AS. Karena itu, AS merasa dirugikan sebesar total Rp 64.836.000, lalu melaporkan AD ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, AD kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sempat memanggil AD sebanyak dua kali, tetapi tersangka tidak hadir tanpa memberikan alasan. Karena tidak ada respons tersebut, petugas akhirnya mendatangi rumah AD dan membawa dia ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pelaku Pembobolan Rumah Di Lamtim, Diserahkan Keluarganya Ke Polisi

AD kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini, dan dia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum