Lagi-lagi!! Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Kasus Sabu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-Halopaginews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki di lokasi berbeda, pada Senin (22/12/2025).

Pengungkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bungur Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial O.R.S. (25, alamat Metro Pusat, Kota Metro,). Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan rumah terlapor, polisi menemukan 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap O.R.S., petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial N. (30, alamat Nunggal Rejo, Punggur, Lampung Tengah) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi Akademik, UIN Raden Fatah Palembang Visiting Lecturer di IAI Darul Amal Lampung
Foto, Polres Kota Metro
Foto, Polres Kota Metro

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu seharga Rp150 ribu, 8 paket sabu seharga Rp100 ribu, serta 6 plastik klip berisi sabu yang dikemas ulang, dengan total berat bruto seluruh barang bukti mencapai lebih dari 7 gram.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Metro guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Tentang Jawaban Pj Bupati Pringsewu atas Pandangan Fraksi-fraksi

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Metro. Polres Metro berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum